HAS 23000 Untuk Jaminan Produk Halal

HAS 23000 Untuk Jaminan Produk Halal
HAS 23000 adalah dokumen berisi persyaratan sertifikasi halal yang diterbitkan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat - obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) ditujukan bagi industri makanan, minuman, obat - obatan dan industri kosmetika sebagai standar sistem manajemen halal untuk jaminan produk Halal tidak terkontaminasi najis

Apakah industri makanan, minuman, obat - obatan dan industri kosmetika wajib memiliki sertifikasi halal?

Ini kembali ke strategi bisnis setiap perusahaan guna mendapatkan laba besar dengan meningkatkan Value Propotition. Laba ini akan diperoleh jika produk diterima konsumen sesuai harapan konsumen.

Mayoritas konsumen di Indonesia adalah penduduk Muslim sehingga produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika harus memenuhi harapan konsumen Muslim yaitu produk tersebut halal.

Jika produk tersebut terkontaminasi barang haram seperti babi dan turunannya tentu akan ditinggalkan konsumen Muslim.

Hasil beberapa penelitian diperoleh bahwa penduduk Muslim saat ini menempati urutan kedua terbesar sedunia. Prediksi pertumbuhan jumlah pemeluk agama Islam akan lebih cepat dari rata - tata terkait dipicu bertambahnya penduduk Muslim di Eropa, Australia dan Amerika.

Hal ini akan berdampak pada permintaan terhadap konsumsi produk halal meningkat di seluruh dunia.

HAS 23000 sudah diterima baik oleh banyak negara lain terutama negara - negara anggota WHC (World Halal Forum), anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) dan anggota ICCI (Islamic of Commerce and Industry) sehingga ekspor produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika tidak perlu khawatir terhadap penolakan konsumen Muslim di negara lain.

Bagaimana sebaliknya jika ada produk impor dengan label halal negara bersangkutan?

LPPOM MUI mengambil langkah berupa penetapan lembaga sertifikasi halal luar negeri atas rekomendasi LPPOM MUI.

Saat ini terdapat 39 lembaga sertifikasi halal luar negeri hasil rekomendasi LPPOM MUI diantaranya ada 11 lembaga di Australia, 8 lembaga di Amerika, 4 lembaga di Irlandia, 3 lembaga di Belanda dan Selandia Baru serta 1 lembaga masing - masing di Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang dan Filipina.

HAS 23000 Mencakup:
  1. HAS 23000:1 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH)
  2. HAS 23000:2 Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal
Step by step impementasi HAS 23000

Hal pertama harus dilakukan adalah adanya komitmen manajemen puncak terhadap kebijakan halal dan mensosialisasikan kebijakan halal ini kepada seluruh jajaran di dalam perusahaan. Komitmen manajemen puncak ini termasuk dalam persetujuan budget pelaksanaan kebijakan halal.

Bentuk tim manajemen halal dari semua perwakilan departemen. Tim ini akan melaksanakan kebijakan halal sesuai tugas dan wewenang dari manajemen puncak.

Tidak semua pekerja faham tentang masalah halal termasuk jajaran di dalam tim manajemen halal sendiri. Agar lebih mematangkan pemahaman halal maka sebaiknya diselengarakan pelatihan khusus eksternal bagi beberapa perwakilan perusahaan.

Selanjutnya perwakilan ini wajib mensosialisasikan kepada tim manajemen halal secara khusus dan kepada para pekerja secara umum. HAS 23000 mensyaratkan adanya pelatihan internal minimal satu kali setahun dan pelatihan eksternal minimal satu kali setiap dua tahun.

HAS 23000 mensyaratkan bahwa bahan atau material baik material utama maupun support material bukan berasal dari barang haram atau najis.

Perusahaan menghasilkan produk bebas bau dan rasa seperti terdapat pada produk haram maupun produk yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Pabrik harus memiliki jaminan fasilitas produksinya tidak terkontaminasi silang dengan bahan atau produk haram atau najis seperti bahan dari babi dan turunannya. Selama fasilitas produksi ini tidak terkontaminasi silang maka pabrik dapat melakukan proses terus menerus.

HAS 23000 menetapkan SOP (Standar Operational Procedure) untuk beberapa aktivitas kritis pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi kehalalan suatu produk.

SOP HAS 23000 harus terintegrasi dengan standar lain seperti ISO 9001 (mutu) dan standar lainnya sehingga terbentuk efisiensi SOP. Diantaranya SOP HAS 23000 ini adalah
  1. SOP Seleksi bahan baru
  2. SOP Pembelian bahan
  3. SOP Pemeriksaan bahan datang
  4. SOP Formulasi produk
  5. SOP Produksi
  6. SOP Pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu
  7. SOP Penyimpanan dan penanganan bahan dan produk dan transportasi.
  8. SOP Kemampuan telusur
  9. SOP Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
Setiap 6 bulan sekali dilakukan audit internal pelaksanaan sistem jaminan halal oleh auditor halal internal kompeten dan independen. Hasil audit dilaporkan kepada LPPOM MUI secara tertulis.

Tata cara pelaksanaan audit internal diatur dalam SOP Audit internal.

Terakhir kembali kepada manajemen puncak untuk melakukan kaji ulang manajemen yang dilakukan setidaknya 1 kali setahun melakukan evaluasi efektivitas penerapan sistem jaminan halal HAS 23000.

Apabila hasil kinerja setahun kurang memuaskan maka manajemen puncak perlu merumuskan perbaikan guna memperoleh hasil maksimal untuk setahun kedepan.
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja

Related Posts