JKK BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Dari Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja

Table of Contents
JKK BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Dari Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
Pekerja berhak atas manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja oleh karena itu pengusaha wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan jika pengusaha tidak mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta program jaminan sosial BPJS dengan tanggungan dari pengusaha.

Kecelakaan kerja adalah kejadian tidak terduga yang menimpa pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan yang ditentukan kejadiannya dari perjalanan ke tempat kerja sampai perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerja.

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul akibat pekerjaan, bahan atau material, peralatan kerja, proses dan lingkungan pekerjaan.

Contoh kecelakaan kerja di pabrik adalah tertimpa benda jatuh, jatuh dari ketinggian, tersengat listrik, terbentur benda keras, terjatuh karena licin, terjepit, terpotong, terlindas, tertabrak alat berat atau alat yang bergerak, terkontak dengan bahan kimia atau B3, tertusuk, tergores, gas bocor dan kecelakaan kerja akibat bencana alam seperti gempa bumi, banjir, lonsor dan angin puting beliung.

Termasuk juga kecelakaan kerja selama perjalanan pergi pulang contohnya kecelakaan lalu lintas yang masih dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Contoh penyakit akibat kerja adalah rinitis, rinosinusitis, pneumonitis, aspergilosis akut bronchopulmoner, hipersensitivitas lateks, penyakit jamur, dermatitis kontak, anafilaksis, bronchitis kronis, emfisema, karsinoma bronkus, fibrosis, TBC, mesetelioma, pneumonia, sarkoidosis, kanker oesofagus (tambang batu bara dan vulkanisir karet), cirhosis hati, gagal ginjal, vesica urinaria, anemia akibat bahan kimia timbal (Pb), leukimia akibat bahan kimia benzena, jantung koroner, febrilasi ventricel, infertilitas, kerusakan janin, keguguran, sindroma raynaud, carval turnel syndroma, sakit punggung, penurunan pendengaran, conjungtivitis, katarak, pusing, sering lupa, depresi, neuropati perifer, ataksia serebeler, ansietas, leptospirosis, brucellosis, keracunan, ketulian, hyperpireksi, milliaria, heat cramp, heat exhaustion, heat stroke dan coison diseae

Apa saja penyebab kecelakaan kerja?

Jenis kecelakaan kerja dapat dikelompokan berdasarkan sumber penyebab kecelakaan kerja yang umum terjadi yaitu:
  • Kecelakaan kerja akibat listrik
  • Kecelakaan kerja akibat alat berat
  • Kecelakaan kerja akibat bahan kimia
  • Kecelakaan kerja akibat mesin
  • Kecelakaan kerja akibat kebakaran
  • Kecelakaan kerja akibat peralatan lain
  • Kecelakaan kerja akibat tidak menggunakan APD
  • Kecelakaan kerja akibat faktor manusia
  • Kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas

Dampak kecelakaan kerja:
  • Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
  • Cacat sebagian fungsi
  • Cacat sebagian anatomis
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan uang yang diberikan kepada pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja:
  1. Penggantian ongkos transportasi dari tempat kejadian ke rumah sakit atau ke rumahnya dengan ketentuan besarnya biaya penggantian maksimal Rp. 1.000.000,- untuk transportasi darat, maksimal Rp. 1.500.000,- untuk transportasi laut dan maksimal Rp. 2.500.000,- untuk transportasi udara. Jika menggunakan lebih dari 1 jenis transportasi maka berhak mendapatkan penggantian maksimal dari setiap transportasi yang digunakan tersebut.
  2. Santunan STMB atau santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebesar 100% upah untuk 6 bulan pertama, 50% upah untuk 6 bulan kedua dan 50% upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya sampai dinyatakan sembuh, cacat sebagian fungsi, cacat sebagian anatomis, cacat total tetap atau meninggal dunia yang dinyatakan secara medis.
  3. Santunan cacat sebagian fungsi atau santuan cacat sebagian anatomis yang diberikan berdasarkan setiap kondisi cacat dengan nilai yang berbeda mengikuti ketentuan prosentasi santunan cacat ini. Prosentase tersebut akan dikalikan dengan 80 kali upah. Sedangkan santunan cacat total tetap ditentukan sebesar 70% kali 80 upah.
  4. Santunan kematian sebesar 60% kali 80 upah.
  5. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,-
  6. Santunan selama 2 tahun dibayar sekaligus total sebesar Rp. 4.800.000,-
  7. Bantuan beasiswa sekolah untuk anak peserta sebesar Rp. 12.000.000,-
  8. Pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah atau rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, operasi, transfusi darah, rehabilitasi medis.
  9. Rehabilitasi alat bantu atau alat pengganti fungsi angota tubuh untuk setiap kasus kecelakaan kerja dengan patokan harga ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta ditambah biaya rehabilitasi medis.
  10. Gigi tiruan sebesar maksimal Rp. 3.000.000,-
seputarpabrik.com
seputarpabrik.com Terima kasih sudah membaca artikel ini

17 comments

Comment Author Avatar
April 23, 2019 at 11:16 AM Delete
Assalamualaikum, nama saya Fitri saya baru saja mengalami kecelakaan kerja yg mengakibatkan ibu jari tangan kanan saya diamputasi stengah panjang kuku, apakah masih mendapat santunan atau ada kriteria panjang jari yg putus dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Comment Author Avatar
April 23, 2019 at 12:12 PM Delete
Waalaikumsalam Wr. Wb Ibu Fitri,

Ajukan saja claimnya sesuai panduan form BPJS merujuk pada jenis kecelakaan kerja : Cacat hilangnya ruas pertama jari lain tangan kanan dengan nilai claim 2%.

Semaga cepat sehat kembali.

Wassalam
Comment Author Avatar
April 23, 2019 at 6:08 PM Delete
Assalamualaikum, maaf untuk ditabel ibu jari tangan kanan nilainya 15%.
Comment Author Avatar
April 23, 2019 at 6:44 PM Delete
Waalaikumsalam Wr. Wb Ibu Fitri,

15% untuk hilangnya jari ibu jari kanan, sedangkan pada kondisi ini yang hilang adalah ruas jari dan jarinya masih berfungsi.

Sebaiknya segera ajukan klaim karena ada batas waktu pengajuan laporan kecelakaan tahap 1 dalam form BPJS Ketenagakerjaan 3 yang diisi oleh perusahaan paling lambat 2 x 24 jam dari kejadian kecelakaan kerja, kirim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Semaga cepat sehat kembali.

Wassalam
Comment Author Avatar
April 24, 2019 at 9:02 AM Delete
Apakah 2% perhitungannya sama dengan jari lainnya apabila yg hilang di ruas jarinya. Sedangkan di presentase jari tangan dan kiri beda2 hitungannya.
Comment Author Avatar
April 25, 2019 at 10:59 AM Delete
Perhitungan 2% berlaku untuk semua ruas jari tangan kanan kecuali ruas jari telunjuk besarnya 4,5%
Comment Author Avatar
August 4, 2020 at 4:05 PM Delete
slmt sore ...saya mau tanya sy mengalami kecelakaan saat mau berangakat bekerja dan mengalamai cacat pada mata sebelah kiri ( cacat anatomis )saya dan tidak dapat melihat kembali sekarang say memakai mata palsu brp persen ya yang di dapat terima kasih
Comment Author Avatar
August 4, 2020 at 4:27 PM Delete
Selamat sore.. untuk cacat mata sebelah sebesar 35%. Tabel santunan cacat sebagian anatomis dan fungsi bisa dilihat pada artikel https://www.seputarpabrik.com/2018/12/mengetahui-besarnya-uang-santunan-cacat.html
Comment Author Avatar
September 1, 2020 at 10:00 AM Delete
pgi berapa lama proses pencairan santunan u/ cacat akibat kecelakaan kerja?
Comment Author Avatar
September 1, 2020 at 10:02 AM Delete
apakah bisa kita menghubungi cabang bpjs TK u/ menanyakan ststus/proses santunan cacat ...kalau berkas sdh di serahkaan ke bpjs TK
Comment Author Avatar
September 2, 2020 at 7:07 PM Delete
Untuk para pembaca yang budiman, mohon memperhatikan privasi kami mengenai tata cara komentar. Terima kasih
Comment Author Avatar
September 10, 2020 at 1:11 PM Delete
slmt siang gan saya oki mau bertanya...apakah setelah tracking / susunan tahap klaim jaminan kecelakaan kerja sdh selesai pencairan langsung di lakuakan atau tidak...karna di tahap akhir keterangannya "PEMBAYARAN KLAIM SELESAI" pada tanggal 1/9/2020 namun blm masuk rekening saya mohon petunjuknya gan...terima kasih
Comment Author Avatar
September 10, 2020 at 1:52 PM Delete
Ditunggu saja pak, itu baru selesai secara administrasi. Beri waktu 3 - 7 hari
Comment Author Avatar
October 9, 2020 at 4:10 PM Delete
slmt sore mas maaf mau bertanya u/ cek fisik dari pihak bpjs perihal kecelakaan kerja berapakali ceknya ..aa hanyabsekali saja lalu tinggal menunggu pencairan santunan kecelakaan...terima kasih
Comment Author Avatar
October 11, 2020 at 1:17 PM Delete
Ajukan 1 kali saja setelah menjalani perawatan tapi pengecekan tersebut final diketahui status akhir
Comment Author Avatar
February 24, 2021 at 9:59 PM Delete
Ass.. selamat malam mas umar . Saya mau tanya sebulan yang lalu jari telunjuk tangan kanan saya putus dua ruas dan jari tengah kanan saya juga kena tersayat mengakibat kan cacat fungsi di jari tengah saya .. kalw boleh tau brapa jaminan asuransi buat saya dari BPJS.. mohon untuk di perjelas saya belum paham .. trimakasih
Comment Author Avatar
April 4, 2021 at 7:25 PM Delete
Waalaikumsalam
Perhitungan besarnya uang santunan cacat pada ruas pertama jari telunjuk tangan kanan adalah 4,5% x 80 upah sedangkan ruas keduanya tidak mendapatkan santuan. Untuk jari tengah tangan kanan akibat tersayat sehingga mengalami kehilangan fungsi 1 jari tengah tangan kanan maka berhak mendapatkan uang santuan sebesar 4% x 80 upah. Jadi klaim santunan total sebesar 8,5% x upah