5 Aturan Long Shift Dalam Penambahan Jam Kerja Di Pabrik

Penerapan 5 aturan long shift dalam penambahan jam kerja di pabrik sebagai pengaruh dari kenaikan kapasitas proses produksi.

Kapasitas produksi adalah kemampuan untuk melakukan proses produksi sesuai target produksi yang ditetapkan dengan memperhitungkan besarnya time base mesin dan time base tenaga kerja. Jika time base tenaga kerja yang ditambah maka terjadi penambahan jam kerja yang salah satunya mempertimbangkan ditetapkannya jam kerja long shift.

Long shift adalah jam kerja panjang setiap hari kerja secara rutin meliputi 10 jam kerja dan 1 jam istirahat.

Long shift artinya penambahan waktu kerja terkait upaya pemenuhan target produksi dalam jangka panjang.

Ketentuan penambahan jam kerja telah ditetapkan dalam peraturan yang ditaati bersama antara pengusaha dan pekerja melalui serikat pekerja.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat 2 disebutkan batasan jam kerja dalam seminggu sebanyak 40 jam kerja baik sistim 5 hari kerja maupun sistim 6 hari kerja seminggu.

Jam kerja yang melebihi dari 40 jam kerja seminggu dihitung sebagai jam lembur dengan persetujuan pekerja.

Aturan long shift yang diterapkan dalam pola kerja sudah pasti akan menyebabkan jam kerja melebihi 40 jam kerja seminggu sehingga perlu disikapi secara bijaksana agar tidak sampai bersinggungan dengan ketentuan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemahaman tentang long shift sendiri atau shift panjang ini harus jelas karena long shift tidak sama dengan double shift dan lembur insidental.

Jam kerja yang melebihi 3 jam dari jam kerja setiap hari atau 14 jam setiap minggu tidak diperbolehkan baik secara aturan UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan pasal 78 maupun ditinjau dari kesehatan pekerja.

Karyawan yang mengikuti aturan long shift masih bisa lembur di hari Sabtu maksimal 4 jam kerja agar tidak melampaui 14 jam kerja dalam seminggu.

Sering terjadi seorang karyawan yang bekerja di shift 1 lalu lanjut ke shift 2 lembur sehubungan menggantikan salah seorang karyawan di shift 2 yang berhalangan masuk kerja, hal ini tidak diperbolehkan. Waktu bekerjanya melebihi 3 jam karena masuk dari jam 07.00 dan pulang kerja jam 23.00 dan ini tidak dianggap sebagai kerja long shift.

Berikut 5 aturan long shift sebagai penambahan jam kerja di pabrik berdasarkan pengalaman penulis dalam salah satu perusahaan.
shift adalah
1. Jam Long Shift dalam 5 hari kerja

Hari Senin - Hari Kamis
Long Shift 1 : 07.00 - 18.00 dengan 1 jam istirahat pada pukul 12.00 - 12.45 dan 16.00 - 16.15
Long Shift 2 : 19.00 - 06.00 dengan 1 jam istirahat pada pukul 00.00 - 00.45 dan 05.00 - 05.15

Hari Jumat
Long Shift 1 : 07.00 - 18.30 dengan 1,5 jam istirahat pada pukul 11.30 - 12.45 dan 16.00 - 16.15
Long Shift 2 : 19.00 - 06.00 dengan 1 jam istirahat pada pukul 00.00 - 00.45 dan 05.00 - 05.15

15 menit istirahat kedua pada setiap long shift digunakan untuk ibadah sholat Ashar dan sholat Subuh.

2. Serah terima pekerjaan long shift

Antara long shift 1 dan long shift 2 terlihat tidak ada pertemuan langsung atau ada jeda 1 jam sementara pada pergantian long shift seharusnya ada serah terima pekerjaan. Disinilah peran supervisor atau leader long shift yang melakukan serah terima pekerjaannya.

Supervisor atau leader long shift 2 menunggu kedatangan supervisor atau leader long shift 1 dan sebaliknya.

Memang saat ini serah terima pekerjaan antara long shift 1 dan long shift 2 bisa saja dilakukan secara online melalui media sosial tetapi efektivitasnya akan lebih besar jika keduanya saling bertemu dulu.

3. Pekerja long shift

Pekerja long shift adalah pekerja dengan ketahanan fisik kuat sehingga sebaiknya pekerja laki - laki semua untuk long shift. Tetapi jika terdapat sifat pekerjaan yang membutuhkan keahlian pekerja perempuan contohnya pekerjaan finishing produk maka pengusaha wajib:
  1. Memberikan makanan dan minuman bergizi atau ekstra puding yang tidak dapat diuangkan atau digantikan dengan uang long shift
  2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
  3. Menyediakan angkutan antar jemput karyawan
Kecuali pekerja perempuan yang sedang hamil tidak diperbolehkan untuk bekerja long shift tanpa syarat.

Pada kenyataannya untuk poin 1 mengenai pemberian ekstra puding khusus pekerja perempuan akan menimbulkan rasa pilih kasih terhadap pekerja laki - laki. Penegasan dan informasi yang efektif dari HR tentang aturan ekstra puding ini terhadap semua pekerja long shift agar mereka dapat memahaminya.

Ekstra puding tidak dapat diuangkan karena sudah dijelaskan secara eksplisit dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 ayat 3 dan tidak disebutkan dapat ditentukan dengan kesepakatan kerja bersama dan perjanjian kerja.

Dengan demikian yang namanya uang long shift sebenarnya tidak ada.

4. Kompensasi untuk pengawas atau leader shift

Jam kerja leader long shift lebih banyak dari pekerja lainnya karena ada tambahan 1 jam untuk melakukan serah terima pekerjaan.

Kompensasi dari penambahan jam kerja leader long shift adalah bukan dalam bentuk lembur tetapi dalam bentuk tunjangan yang bisa masuk pada bentuk tunjangan jabatan atau tunjangan lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Contohnya seorang leader shift akan menerima suatu bentuk tunjangan dengan nilai Rp. 2.000.000,- sebulan diluar sumber upah lainnya.

5. Perhitungan upah long shift

Aturan long shift diterapkan dalam sistim 5 hari kerja seminggu sehingga setiap hari terdapat kelebihan 2 jam kerja atau 10 jam kerja seminggu.

Perhitungan kelebihan 2 jam kerja sehari dihitung berdasarkan perhitungan upah lembur
1 jam pertama : (1,5 x 1/173) x upah bulanan
1 jam kedua : (2 x 1/173) x upah bulanan

atau dapat dirumuskan upah long shift harian sebesar: (3,5 x 1/173) x upah bulanan

Contoh di industri yang berlokasi di kota Tangerang:
Besarnya upah bulanan dan tidak terdapat tunjangan lainnya maka mengikuti besarnya UMK.
Tahun 2019 UMK Kota Tangerang sebesar Rp. 3.869.717,-
Upah lembur setiap hari pada long shift sebesar (3,5 x 1/173) x Rp. 3.869.717,- atau sebesar Rp. 78.289,-
Dalam sebulan atau rata - rata 21 hari kerja upah lembur pekerja long shift adalah sebesar Rp. 78.289,- x 21 hari atau sebesar Rp. 1.644.070,-

Jadi pendapatan upah long shift adalah Rp. 5.513.787,- sebulan untuk setiap pekerja.

Mampukah pengusaha membayar upah setiap pekerjanya sebesar Rp. 5.513.787,- sebulan di tahun 2019?

Jika jawabannya "ya mampu" maka lanjutkan penerapan aturan long shift ini. Tetapi jika jawabannya "tidak mampu" maka perlu dipertimbangkan alternatif lain dalam jangka panjang agar perusahaan tetap profit.

Berikut alternatif pengganti long shift jika dirasa penetapan long shift memberatkan keuangan perusahaan:

A. Menjadi sistem kerja 3 shift
Terapkan aturan shift normal menjadi 3 shift baik pola 3 shift 3 grup maupun 3 shift 4 grup. Cermati bahwa kebutuhan proses produksi karena peningkatan target produksi sehingga memerlukan kapasitas proses produksi yang lebih banyak ini bisa berlangsung dalam jangka panjang.

B. Menjadi 4 hari kerja seminggu
Waktu kerja long shift setiap hari adalah 10 jam kerja sehingga dalam waktu 4 hari kerja total jam kerja sebesar 40 jam kerja. Pada hari kelima dapat dimanfaatkan untuk kerja lembur saat diperlukan saja.

Penting
Sebaiknya tidak berusaha memodifikasi besarnya upah lembur long shift menjadi lebih kecil dari aturan yang ditetapkan dengan memanfaatkan kesepakatan bersama serikat pekerja karena kesepakatan kerja bersama adalah tripartit yang melibatkan pemerintah.
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja

Related Posts