Prosedur Penggantian Ban Baru dan Pengelolaan Ban Bekas Pakai

Prosedur penggantian ban baru dan pengelolaan ban bekas pakai bagi perusahaan penyedia jasa transportasi pengangkutan orang maupun barang yang memiliki kendaraan pengangkut dalam jumlah besar seperti bus, dump truck, wing box, engkle, long bak, head trailer dan box serta akibat tingginya mobilisasi armada pengangkutan tersebut sehingga mengharuskan kesiapan kondisi ban secara baik dan aman digunakan selama perjalanan pulang pergi apa lagi menempuh perjalanan jarak jauh.

Siapakah penanggung jawab untuk menyediakan cadangan ban guna menunjang kelancaran transportasi ini?

Gudang sparepart. Ban kendaraan adalah salah satu komponen sparepart dikelola oleh bagian gudang sparepart, termasuk menentukan purchase quantity, safety stock dan ROP serta penyimpanan ban secara aman. Gudang sparepart wajib menetapkan suatu prosedur pengelolaan ban baru dan ban bekas ini.

Prosedur penggantian ban baru dan pengelolaan ban bekas pakai

Supir kendaraan mengajukan penggantian ban baru misalnya ban kendaraan dump truck. Ban baru dump truck berjumlah 10 set terdiri dari ban luar, ban dalam dan selendang ban. Syarat mengajukan penggantian ban baru adalah jarak tempuh dump truck sudah melewati 60.000 km dihitung sejak penggantian ban sebelumnya.

Ban akan diganti berjumlah 10 set, jangan kurang terkait masalah safety di perjalanan. Jika ada salah satu ban tidak diganti baru sementara ban lainnya sudah diganti baru, beban kerja akan tertumpu pada ban belum diganti tersebut dan hal ini sangat membahayakan keselamatan supir dan kendaraannya sendiri.
prosedur penggantian ban
Data tentang history setiap penggantian ban dipegang rangkap antara supir dan petugas gudang sparepart untuk keperluan pemeriksaan silang.

Administrasi gudang sparepart menerima pengajuan penggantian ban baru. Petugas gudang sparepart selanjutnya mendata nomor seri ban baru yang akan dikeluarkan serta nomor seri ban terpasang pada kendaraan.

Ban baru baik ban luar maupun ban dalam akan diberikan identitas label terlebih dulu. Pemasangan label ini berupa cap bisa menggunakan alat bertanda khusus yang dipanaskan kemudian tanda tersebut ditempelkan pada ban luar dan ban dalam. Tujuannya mencegah adanya praktek kecurangan supir yaitu tidak mengganti semua ban tetapi menjual sebagian ban baru tersebut ke luar pabrik.

Penggantian ban baru dilakukan diluar pabrik di bengkel - bengkel terdekat dari pabrik serta biaya penggantian ban baru sepenuhnya ditanggung perusahaan. Khusus penggantian ban baru di dalam lokasi pabrik hanya berlaku pada kendaraan gudang 'ngepok' dilakukan oleh personel bengkel pabrik setelah ada intruksi / perintah kerja bengkel (PKB).

Waktu mulai penggantian ban baru diluar pabrik dilakukan sebelum jam istirahat siang sehingga petugas gudang sparepart masih memiliki cukup waktu nantinya untuk memeriksa hasil penggantian ban baru tersebut apakah sudah mengikuti prosedur atau ada penyimpangan oleh supir kendaraan bersangkutan.

Setelah penggantian ban baru selesai dan kendaraan kembali ke pabrik, supir harus menyerahkan ban bekas kepada petugas gudang sparepart dalam jumlah sesuai penggantian. Ban bekas ini teridiri dari ban luar, ban dalam dan selendang ban.

Ban bekas ini dicocokan dengan nomor seri ban tercatat pada history penggantian ban sebelumnya, jika tidak sesuai maka ada kemungkinan besar supir kendaraan melakukan kecurangan sehingga perlu segera ditindak lanjuti. Petugas gudang sparepart harus memeriksa juga ban baru yang sudah terpasang pada kendaraan apakah terdapat tanda khusus dari gudang sparepart.

Petugas gudang sparepart selanjutnya memilih dan memilah ban bekas menjadi 2 katagori yaitu

Ban bekas layak pakai, masih dapat digunakan sewaktu waktu dalam keadaan darurat seperti untuk mengganti salah satu ban kendaraan bocor parah atau meledak atau pengganti ban cadangan kendaraan karena ban cadangannya sudah terpakai.

Ini terjadi karena pengajuan penggantian ban baru belum bisa dilakukan sebelum jarak tempuh perjalanan kendaraan mencapai 60000 km dan setiap kali penggantian harus semua diganti demi alasan keamanan saat berkendara di perjalanan.

Ban bekas tidak layak pakai, ban ini sama sekali sudah tidak bisa digunakan lagi, ban ini akan di lelang ke penadah

Bagaimana ciri - ciri ban bekas layak pakai?

Ciri ban bekas layak pakai:
  1. Bagian luar ban tidak sobek terutama sekitar poros ban di kedua sisi
  2. Tidak ada lubang tembus akibat ban pernah mengalami kebocoran sebelumnya. Lubang tembus ini bisa mengakibatkan sobek saat ban dipakai lagi sehingga membahayakan keselamatan di perjalanan.
  3. Ketebalan kembang / batik ban minimal 5 mm dan merata di seluruh alur ban.
Ban bekas layak pakai ini selanjutnya diinventarisasi gudang sparepart. Log pemakaian ban bekas layak pakai dimasukan pada log catatan history penggantian ban kendaraan terkait.

Penting digaris bawahi bahwa untuk mengeluarkan ban baru komplit set dari gudang sparepart hanya dilakukan antara jam 08.00 sampai jam 12.00, diluar waktu tersebut diabaikan saja kecuali kondisi tertentu dan petugas gudang sparepart harus menunggu sampai ban bekas penggantian kembali ke pabrik dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Semua ban baru belum dipakai harus tersimpan dengan aman, tidak ada orang lain selain petugas gudang sparepart bisa leluasa memindahkan atau mengambil ban baru terkait ban adalah komoditi tinggi yaitu cepat bisa ditukar uang. Jika memungkinkan, pasang cctv agar memantau lokasi penyimpanan ban baru.

Begitu juga dengan ban bekas layak pakai, penyimpanan harus benar - benar terkendali walaupun tidak seketat penyimpanan ban baru, karena sewaktu waktu dalam kondisi darurat diluar jam kerja, ban bekas layak pakai bisa digunakan dengan sepengetahuan petugas gudang sparepart.
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja

Related Posts