JKK BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Dari Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja

JKK BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Dari Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
Pekerja berhak atas manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja oleh karena itu pengusaha wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan jika pengusaha tidak mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta program jaminan sosial BPJS dengan tanggungan dari pengusaha.

Kecelakaan kerja adalah kejadian tidak terduga yang menimpa pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan yang ditentukan kejadiannya dari perjalanan ke tempat kerja sampai perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerja.

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul akibat pekerjaan, bahan atau material, peralatan kerja, proses dan lingkungan pekerjaan.

Contoh kecelakaan kerja di pabrik adalah tertimpa benda jatuh, jatuh dari ketinggian, tersengat listrik, terbentur benda keras, terjatuh karena licin, terjepit, terpotong, terlindas, tertabrak alat berat atau alat yang bergerak, terkontak dengan bahan kimia atau B3, tertusuk, tergores, gas bocor dan kecelakaan kerja akibat bencana alam seperti gempa bumi, banjir, lonsor dan angin puting beliung.

Termasuk juga kecelakaan kerja selama perjalanan pergi pulang contohnya kecelakaan lalu lintas yang masih dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Contoh penyakit akibat kerja adalah rinitis, rinosinusitis, pneumonitis, aspergilosis akut bronchopulmoner, hipersensitivitas lateks, penyakit jamur, dermatitis kontak, anafilaksis, bronchitis kronis, emfisema, karsinoma bronkus, fibrosis, TBC, mesetelioma, pneumonia, sarkoidosis, kanker oesofagus (tambang batu bara dan vulkanisir karet), cirhosis hati, gagal ginjal, vesica urinaria, anemia akibat bahan kimia timbal (Pb), leukimia akibat bahan kimia benzena, jantung koroner, febrilasi ventricel, infertilitas, kerusakan janin, keguguran, sindroma raynaud, carval turnel syndroma, sakit punggung, penurunan pendengaran, conjungtivitis, katarak, pusing, sering lupa, depresi, neuropati perifer, ataksia serebeler, ansietas, leptospirosis, brucellosis, keracunan, ketulian, hyperpireksi, milliaria, heat cramp, heat exhaustion, heat stroke dan coison diseae

Apa saja penyebab kecelakaan kerja?

Jenis kecelakaan kerja dapat dikelompokan berdasarkan sumber penyebab kecelakaan kerja yang umum terjadi yaitu:
  • Kecelakaan kerja akibat listrik
  • Kecelakaan kerja akibat alat berat
  • Kecelakaan kerja akibat bahan kimia
  • Kecelakaan kerja akibat mesin
  • Kecelakaan kerja akibat kebakaran
  • Kecelakaan kerja akibat peralatan lain
  • Kecelakaan kerja akibat tidak menggunakan APD
  • Kecelakaan kerja akibat faktor manusia
  • Kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas

Dampak kecelakaan kerja:
  • Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
  • Cacat sebagian fungsi
  • Cacat sebagian anatomis
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan uang yang diberikan kepada pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja:
  1. Penggantian ongkos transportasi dari tempat kejadian ke rumah sakit atau ke rumahnya dengan ketentuan besarnya biaya penggantian maksimal Rp. 1.000.000,- untuk transportasi darat, maksimal Rp. 1.500.000,- untuk transportasi laut dan maksimal Rp. 2.500.000,- untuk transportasi udara. Jika menggunakan lebih dari 1 jenis transportasi maka berhak mendapatkan penggantian maksimal dari setiap transportasi yang digunakan tersebut.
  2. Santunan STMB atau santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebesar 100% upah untuk 6 bulan pertama, 50% upah untuk 6 bulan kedua dan 50% upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya sampai dinyatakan sembuh, cacat sebagian fungsi, cacat sebagian anatomis, cacat total tetap atau meninggal dunia yang dinyatakan secara medis.
  3. Santunan cacat sebagian fungsi atau santuan cacat sebagian anatomis yang diberikan berdasarkan setiap kondisi cacat dengan nilai yang berbeda mengikuti ketentuan prosentasi santunan cacat ini. Prosentase tersebut akan dikalikan dengan 80 kali upah. Sedangkan santunan cacat total tetap ditentukan sebesar 70% kali 80 upah.
  4. Santunan kematian sebesar 60% kali 80 upah.
  5. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,-
  6. Santunan selama 2 tahun dibayar sekaligus total sebesar Rp. 4.800.000,-
  7. Bantuan beasiswa sekolah untuk anak peserta sebesar Rp. 12.000.000,-
  8. Pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah atau rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, operasi, transfusi darah, rehabilitasi medis.
  9. Rehabilitasi alat bantu atau alat pengganti fungsi angota tubuh untuk setiap kasus kecelakaan kerja dengan patokan harga ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta ditambah biaya rehabilitasi medis.
  10. Gigi tiruan sebesar maksimal Rp. 3.000.000,-
Loading posts
seputarpabrik.com
Semoga bermanfaat
Share WhatsApp

Related Posts