Berapakah besarnya uang santunan cacat tetap sebagian yang bakal diterima karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja?
Rumus perhitungan santunan cacat tetap sebagian adalah
% x 80 x Upah
Setiap kejadian kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berdampak pada cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi akan menerima uang santunan sesuai prosentasenya dikali dengan 80 upah sebulan karyawan yang bersangkutan.
Berikut daftar cacat tetap sebagian anatomis dan cacat tetap sebagian fungsi yang mendapatkan uang santunan cacat tetap sebagian beserta prosentasenya sesuai PP No.82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
A. Cacat tetap sebagian di seputar kepala
- Cacat pada kedua belah mata sebesar 70%
- Cacat pada sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat sebesar 35%. Diplopia adalah timbulnya penglihatan ganda pada 1 obyek.
- Cacat hilangnya pendengaran pada kedua belah telinga sebesar 40%
- Cacat hilangnya pendengaran pada sebelah telinga sebesar 20%
- Cacat berupa terkelupasnya kulit kepala sebesar 10% sampai 30%
- Cacat berupa penurunan daya dengar kedua belah telinga sebesar 6% setiap 10 desibel
- Cacat berupa penurunan daya dengar sebelah telinga sebesar 3% setiap 10 desibel
- Cacat hilangnya daun telinga sebelah sebesar 5%
- Cacat hilangnya kedua belah daun telinga sebesar 10%
- Cacat hilangnya cuping hidung sebesar 30%
- Cacat berupa perforasi sekat rongga hidung sebesar 15%
- Cacat berupa hilangnya daya penciuman sebesar 10%
- Cacat hilangnya sebagian fungsi penglihatan sebesar 7%
- Cacat hilangnya penglihatan warna sebesar 10%
- Cacat berupa kehilangan lapangan pandang 10% sebesar 7%
B. Cacat tetap sebagian di seputar lengan
- Cacat hilangnya lengan kanan dari sendi bahu ke bawah dan untuk kidal berlaku sebaliknya sebesar 40%
- Cacat hilangnya lengan kiri dari sendi bahu ke bawah sebesar 35%
- Cacat hilangnya lengan kanan dari siku ke bawah dan untuk kidal berlaku sebaliknya sebesar 35%
- Cacat hilangnya lengan kiri dari siku ke bawah sebesar 30%
- Cacat hilangnya tangan kanan dari pergelangan tangan ke bawah sebesar 32%
- Cacat hilangnya tangan kiri dari pergelangan tangan ke bawah dan untuk kidal berlaku sebaliknya sebesar 28%
- Cacat hilangnya ibu jari tangan kanan sebesar 15%
- Cacat hilangnya ibu jari tangan kiri sebesar 12%
- Cacat hilangnya telunjuk tangan kanan sebesar 9%
- Cacat hilangnya telunjuk tangan kiri sebesar 7%
- Cacat hilangnya salah satu jari lain tangan kanan sebesar 4%
- Cacat hilangnya salah satu jari lain tangan kiri sebesar 3%
- Cacat hilangnya ruas pertama telunjuk tangan sebesar 4,5%
- Cacat hilangnya ruas pertama telunjuk kiri sebesar 3,5%
- Cacat hilangnya ruas pertama jari lain tangan kanan sebesar 2%
- Cacat hilangnya ruas pertama jari lain tangan kiri sebesar 1,5%
C. Cacat tetap sebagian di seputar kaki
- Cacat hilangnya kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah sebesar 70%
- Cacat hilangnya sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah sebesar 35%
- Cacat hilangnya kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah sebesar 50%
- Cacat hilangnya sebelah kaki dari mata kaki ke bawah sebesar 25%
- Cacat hilangnya salah satu ibu jari kaki sebesar 5%
- Cacat hilangnya salah satu jari telunjuk kaki sebesar 3%
- Cacat hilangnya salah satu jari kaki lain sebesar 2%
- Cacat berupa kaki memendek dengan ketentuan kurang dari 5 cm sebesar 10%, 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm sebesar 20% dan 7,5 cm atau lebih sebesar 30%
D. Cacat tetap yang lainnya
- Cacat berupa hilangnya kemampuan kerja fisik 51% - 71% sebesar 40%, hilangnya kemampuan kerja fisik 26% - 50% sebesar 20% dan hilangnya kemampuan kerja fisik 10% - 25% sebesar 5%
- Cacat berupa hilangnya kemampuan kerja mental tetap sebesar 70%
- Cacat berupa impotensi sebesar 40%
Berapakah besarnya uang santunan yang bakal diterima si peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas excavator sehingga mengalami kehilangan ibu jari kaki bagian kiri?
Dari daftar prosentasi besarnya santunan diketahui untuk cacat tetap hilangnya ibu jari kaki adalah sebesar 5%. Diketahui upah pekerja ini sebesar Rp. 5.000.000,- perbulan (gaji pokok dan tunjangan). Maka besarnya uang santunan adalah 5% x 80 x RP.5.000.000,- atau sebesar Rp. 20.000.000,-
Assalamualaikum, saya baru saja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan ibu jari tangan saya diamputasi 1/2 kuku. Apakah saya masih mendapatkan hak santunan atau tidak,terima kasih.
ReplyDeleteWaalaikumsalam Wr. Wb Ibu Fitri,
DeleteAjukan saja claimnya sesuai panduan form BPJS merujuk pada jenis kecelakaan kerja : Cacat hilangnya ruas pertama jari lain tangan kanan dengan nilai claim 2%.
Semaga cepat sehat kembali.
Wassalam
Contoh 9% × upah =
ReplyDeleteJadi 9% dari mana
Perhitungannya 9% x 80 x upah, contohnya upah yang diterima sebulan (gaji pokok plus lainnya) 7 juta maka santunan yang diperoleh sebesar sekitar 50 juta dengan syarat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK. Setiap bulan akan ada potongan gaji untuk membayar iuran BPJS
DeleteJari kelingking tangan kiri saya putus satu ruas, gaji pokok+tunjangan saya terima tiap bulan nya sebesar 4.500.000.jadi besar santunan yang akan saya terima dari bpjs ketenaga kerjaan berapa duit itu pak??? 0
DeleteKalo kehilangan penglihatan total sebelah mata hitungannya brp ya
ReplyDelete35% untuk cacat penglihatan sebelah mata
Deleteass.... selamat malam pak,, saya mau tanya, adek saya mengalami kecelakaan pekerjaaan, jari manis kiri dia harus di amputasi di bagian ruas ke-2, jadi kalau di ruas kedua biasanya di klaem berapa /sen ya pak
ReplyDeleteWaalaikum salam... untuk jari manis kiri ketentuannya hilang 1 ruas sebesar 1,5% dan hilang 1 jari sebesar 3% sedangkan pada kondisi aktualnya kehilangan 2 ruas jari manis maka pengajuannyanya akan merujuk bukan pada hilang ruas pertama jari tetapi akan merujuk pada hilangnya 1 jari sehingga klaim dapat diajukan sebesar 3%
Deleteassalamualaikum,,,nama saya fadli saya mau tnyak apabila jempol tangan kanan dan kiri tidak bisa berfungsi dgn normal berapakah santunan yg sya dapatkan,,,mohon info_a,,,terima kasih...
ReplyDeleteWaalaikum salam, apakah cacat sebagian fungsi yang terjadi pada ibu jari tangan kanan dan kiri permanen? Untuk mengetahui statusnya permanen cacat atau masih ada potensi sembuh bisa konsultasi dengan dokter penasehat terlebih dulu dengan biaya dari manfaat JKK
DeleteAssalamu Alaikum
ReplyDeleteSaya patah bagian tulang betis kiri, saat ini lari dan lompat sangat tdk di anjurkan oleh dokter,apakah bisa claime..?terima kasih
Waalaikum salam
DeleteSebaiknya konsultasikan dengan dokter penasihat apakah kondisi ini sementara atau permanen sehingga bisa menuju pada cacat sebagian fungsi.
Assalamualaikum pak, saya mau tanya kalo jari tengah tangan kanan diamputasi 1 tuas stengah itu hitunganya gimana ya pak? Tetap dihitung 1 ruas apa 2 ruas? Terimakasih
ReplyDeleteWaalaikum salam, hitungannya mengacu pada hilangnya ruas pertama jari lain tangan kanan
DeleteSalam...
ReplyDeleteSaya Sinaga,setahun yg lalu kecelakaan kerja,kaki kiri bagian paha dan betis patah dan sudah dioperasi dan pakai pen tapi lutut saya tidak bisa ditekuk dan kaki kaki kanan tulang betis Patah dan pakai pen mengakibatkan pemendekan.
Yg ingin saya tanyakan bro persentase keseluruhan cacat saya?
Terimakasih atas tanggapan nya.
Salam, Jika melihat kondisi akibat kecelakaan kerja ini bisa merujuk pada prosentasi cacat sebagian fungsi kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah sebesar 70% dengan mengabaikan akibat cacat berupa kaki memendek dengan prosentasi 10% - 30%. Namun penetapan besarnya prosentasi ini harus berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan diajukan sebagai laporan tahap 2 ke BPJS Ketenagakerjaan.
DeleteSalam pak Umar,saya Sinaga mau menanyakan bagaimana cara(syarat syaratnya)kita mengajukan klaim bila kita cacat kecelakaan kerja,apakah benar kita harus di phk terlebih dahulu?(keterangan dari HRD tempat saya kerja)
ReplyDeleteUntuk pengajuan klaim mengikuti prosedur diantaranya prosedur pelaporan tahap 1 dan tahap 2 ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mempelajarinya di artikel terpisah tentang Cara melaporkan kecelakaan kerja dan penetapan besarnya manfaat JKK. Info mengenai PHK dulu kemudian pengajuan klaim sebaiknya ditanyakan kembali dasar hukumnya karena sesuai PP No.44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JK disebutkan bahwa untuk peserta penerima upah yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, yang mengurus pelaporan tahap 1 dan tahap 2 adalah pemberi kerja (perusahaan) jadi kalau di PHK dulu artinya mungkin lepas tanggung jawab
DeleteAss
ReplyDeleteKalau Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan kornea mata kiri rusak dan tidak bisa diobati lagi , kerusakan sudah mencapai 90% berdasarkan pemeriksaan dokter, dengan upah yang dilaporkan sebesar Rp. 2.000.000, berapa kah nilai santunan nya ?? Mohon Bantuannya ..... Ws
Waalaikum salam
DeleteKerusakan kornea mata kiri dan sudah dinyatakan cacat oleh dokter yang memeriksa atau dokter penasihat bisa merujuk pada tabel cacat sebelah mata sebesar 35% dari 80 upah yang diterima setiap bulan. Jika Upah sebesar 2 juta rupiah maka besarnya santunan adalah 35%(80 x Rp.2.000.000)
Assalamualaiqum wr.wb
ReplyDeleteMau nanya pak. Ini jari tengah saya hilang 1 ruas setengah dapet besar santunan berapa ya pak??
Waalaikum salam Wr. Wb
DeleteHilangnya 1 ruas setengah jari tengah masih dianggap hilangnya ruas pertama jadi besarnya santunan 2% untuk kanan dan 1,5% untuk jari tengah kiri
Selamat malam
ReplyDeleteSaya mau bertanya
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan jari tangan telunjuk putus/patah,tapi bisa di sambung kembali.apakah mendapat kan santunan dari BPJS.terima kasih
Santunan diberikan untuk cacat karena hilangnya jari telunjuk, jika masih bisa disambung kembali santunan tidak ada namun harus berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter penasihat apakah fungsi telunjuk kembali normal, jika ternyata tidak berfungsi bisa mengajukan klaim cacat sebagian fungsi ini.
Deleteberapa lama santunan cair apabila dokumen / formulir 3b sdh di serahkan dari pihak HRD ke pihak bpjs tk, ( pengobatan sdh selesai ) pihak dokter RS Rscm sdh menyatakan cacat anatomis mata sebelah kiri sdh tidak dapat melihat mohon petunjuknya gan dan brp hitungannya terima kasih
ReplyDeleteSilakan buka artikel terkait untuk penjelasan detilnya https://www.seputarpabrik.com/2020/04/cara-melaporkan-kecelakaan-kerja-dan.html
DeleteAssalamualaikum.. Saya habis kecelakaan kerja.jari telunjuk kiri saja diamput setengah ruas atau cuma sepotong kuku.apakah saya berhak mendapat jaminan atas cacat yang saya alami?? Jika iya bagaimana caranya untuk mendapatkan nya secara saya belom mendapatkan kartu bpjs tapi saya sudar terdaftar kok di bpjs
ReplyDeleteWaalaikumsalam Wr. Wb
DeleteSeharusnya berhak mendapatkan santunan, konsultasikan dulu dengan dokter penasihat atau dokter pemeriksa. Walaupun belum mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara fisik tetapi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka tetap berhak atas layanan BPJS. Cara untuk mendapatkan santunan cacat akibat kecelakaan kerja maupun PAK secara lebih detil silakan buka artikel ini: https://www.seputarpabrik.com/2020/04/cara-melaporkan-kecelakaan-kerja-dan.html
selamat siang pak...u/ cek fisik dari dokter yg di tunjuk bpjs brp lam dari operasi terakhir ya....karna saya aharus cek fisik dahulu...info HRD 6 bulan dari operasi terakhir nanti kita yg di panggil dr bpjs atau dr hrd u/ datang....dan setelah cek fisik berapa lama proses pencairan santunan tersebut...terima kasih.
ReplyDeleteSelamat siang Pak Okikazuya, kalau melihat kasus Bapak ini yang saya tangkap bahwa dokter pemeriksa belum memberikan pernyataan status terakhir sehingga proses pemberian santunan tentu menunggu pernyataan akhir dokter dan santunan diberikan tidak lama setelah pernyataan dokter pemeriksa atau penasihat. Bapak bisa simak artikel ini https://seputarpabrik.com/2020/04/cara-melaporkan-kecelakaan-kerja-dan.html untuk mendapatkan gambarannya. Terima kasih
Deleteslmt siang... mas u/ cacat/ buta sebelah mata perhitungannya brp ya dengan gaji saya yg di laporkan Rp.3.150.0000 terima kasih
ReplyDelete35% x 80 x Rp.3.150.000 = Rp.88.200.000
Deletemaaf mas 80/82 ya ...sy bingung ada yg ,80 ada yg 82...
DeleteAturan terbaru pada PP No 82 tahun 2019 sebagai perubahan atas PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada lampiran III disebutkan bahwa santunan cacat sebagian anatomis atau sebagian fungsi sebesar % sesuai tabel x 80 x upah sebulan. Jadi tidak ada perubahan, tetap 80 upah
Deleteapakah dapat stmb katna selama perawatan stmb tidak ada?
DeleteSTMB dibayar jika tidak mampu untuk bekerja sampai dinyatakan kondisi status akhir: sembuh atau cacat atau meninggal
DeleteJari kelingking tangan kiri saya putus satu ruas, gaji yang saya terima tiap bulan 4.500.000.jadi berapa besar santunan dari bpjs yang akan saya terima???
ReplyDeleteSesuai PP 82 tahun 2019: 1,5% x 80 x 4.500.000 = 5.400.000
Deletepagi mas maaf kalau u/ perhitungaan cacat fungsi seperti apa ya bisa di berikan perhitungan contohnya...buta sebelah mata sdh mengecil dan memakai mata palsu
DeleteProsentasenya sama saja karena perhitungan berlaku untuk cacat sebagian anatomis (hilang bagian tubuh) dan cacat sebagian fungsi (hilang fungsi tubuh)
Deleteperbedaan Santunan Kecacatan di bawah ini apakh sama saja atau lebih besar mana apabila cair cacat anatomi atau fungsi :
ReplyDeleteCacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
Jika melihat lampiran III PP 82/2019 tabel santunan cacat pada sebagian anatomis maupun cacat sebagian fungsi nilai prosentasenya sudah ditentukan sesuai kasusnya.
Deleteassalamualaikum wr.wb berapakah besaran santunan yang saya terima jika jari telunjuk sebalah kiri saya putus.gaji yang saya d
ReplyDeleteapat tiap bulan 3.150.000.
Waalaikum salam WR WB, besarnya santunan untuk hilangnya jari telunjuk kiri adalah 7% x 80 x Rp.3.150.000
Deleteselamat siang mas sampai saat ini sy blm ada info baik dari hrd/bpjs terkait cek fisik...sy coba hub hrd infonya di follow up terus...karna sdh lewar dari 6 bupan lebih...apakah mas punya alamat email bpjstk cabang ceger...kalau ada boleh sya minta mas...say mau email
ReplyDeleteKalau yang dimaksud Ceger di wilayah Tangerang Selatan, coba dapatkan informasi di BPJS Ketenagakerjaan Cikokol
DeleteJl. Perintis Kemerdekaan II No.Kav. 14, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118 021-5587403
maaf mas yg di jaktim
DeleteOk. Apakah sudah dicoba menghubungi BPJSTK Ceger Alamat: Jl. Hankam No.49, RT.7/RW.2, Ceger, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13820
DeleteTelepon: (021) 84341616
gak pernah ada repon mas...klo alamat emailnya apa ya?
Delete1. Telpon ke 175 layanan masyarakat untuk BPJSTK
Delete2. Jika Cabang tidak bisa, naik ke Kanwil DKI JAKARTA
MENARA JAMSOSTEK LT. 8 TOWER B JL. GATOT SUBROTO NO. 38 KAV. 71-73 PANCORAN JAKARTA SELATAN, JAKARTA 12710, TELP: 021-5229291, 5229306, FAKS: 021-5229321, 5229331
3. Jika Kanwil tidak bisa, naik ke pusat : Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930
Telp. (021)520-7797 (Hunt). Fax. (021)520-2310
Email. care@bpjsketenagakerjaan.go.id
selamat siang.maaf melenceng.apabila karyawan kontrak yang mengalami kecelakaan kerja dan mangalami kecacatan.tapi masih bisa bekerja separti biasa dan kontraknya baru satu tahun sudah tidak di perpanjang dan di nyatakan di phk. apakah perusahaan tersebut tidak melanggar UUD dan adakah kekuatan hukum untuk karyawan tersebut untuk tidak di phk oleh perusahaan tersebut..terimakasih
ReplyDeleteSelamat siang, untuk menarik kesimpulan jawaban dari pertanyaan Mas s.syauqi, saya akan berikan contoh pengalaman nyata saja pada kasus serupa. Ini terjadi di sebuah industri di Tangerang yang hampir 80% pekerja PKWT. Ketika itu ada seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat di tangan kanan. Pekerja tersebut tetap dipekerjakan walaupun masa kontraknya telah habis (dengan diputar-putar beberapa nama yayasan dan pengajuan lamaran kerja baru). Di Industri ini ada sebuah perjanjian tidak tertulis yang disepakati pengusaha untuk mempekerjakan terus karyawan yang telah mengabdi bekerja untuk kemajuan perusahaan sampai karyawan yang bersangkutan terkena kecelakaan kerja. Walaupun karyawan ybs statusnya kontrak terus
Deleteselamat siang...apakah biaya perawatan.dan oprasi di rs di di potong atau di bayarkan dari santunan yang di dapatkan..
ReplyDeleteSelamat siang..
DeleteUang santunan terpisah dari biaya pelayanan kesehatan medis yang dibutuhkan seperti pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit
pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, penanganan termasuk komorbiditas dan komplikasi yang
berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat
kerja, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis, operasi, pelayanan darah dan rehabilitasi medik
selamat siang mas berapa lama pencairan santunan seteleh cek fisik oleh dokter penasehat dari bpjs,..?
ReplyDeleteSeharusnya tidak lama, yang penting laporan tahap II sudah dibuatkan.
Delete"Laporan tahap II: Perusahaan wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, disampaikan paling lama 2 x 24 jam sejak dikeluarkan pernyataan kondisi pekerja berdasarkan surat keterangan dokter / dokter penasehat:
Keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir
Cacat total tetap untuk selamanya
Cacat sebagian anatomis
Cacat sebagian fungsi
Meninggal dunia
Laporan tahap II merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP
Surat keterangan dokter yang memeriksa dan merawat maupun dokter penasehat
Kuitansi biaya pengangkutan
Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan bila fasilitas pelayanan kesehatan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Apabila persyaratan ini telah dipenuhi, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila persyaratan ini belum dipenuhi, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada perusahaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan tahap II diterima."
u/ perhitungan santunan yg di dapat lebih besar cacat fungsi / anatomi mas?...karna mata saya sdh rusak kornea sdh sobek, namun tidak di angkat jadi menggunakan mata palsu berupa protesa
DeletePenetapannya sudah ditentukan pada tabel santunan di lampiran III PP 82/2019 tetapi hitungan aktual besarnya manfaat JKK dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter kecuali terjadi perbedaan perhitungan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat diantara pekerja, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan maka penetapan berapa besarnya manfaat JKK dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan setempat.
DeleteJika ada salah satu pihak tetap tidak menerima besarnya manfaat JKK ketetapan pengawas ketenagakerjaan setempat maka pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri. Penetapan Menteri ini merupakan penetapan akhir maka wajib dilaksanakan oleh para pihak.
BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas pelayanan kesehatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
selamat sore mas mohon maaf mengganggu ...u/ hasil dari dokter penasehat diteteapkan kehilangan fungsi 1 mata ( sdh buta sebelah pakai mata palsu )jadi perhitungannya gmn ya mas , perhitungan nilainya dengan upah yg di laporkan 3150000, terima kasih
ReplyDelete35% x 80 x 3150000 = 88200000
DeleteSegera buat laporan tahap 2 agar secepatnya menerima pencairan uang santunan.
jadi cacat tersebut dengan kata lain di bilang cacat sebagian ya mas atau anatomi...kalau mata u/ cacat fungsi itu seperti apa mas contohnya?
DeleteContoh cacat mata sebagian fungsi adalah hilangnya fungsi penglihatan dekat (diplopia) dan kehilangan fungsi penglihatan efisiensi tajam dengan kelipatan 10%
Deletejadi perhitungan di atas benar ya mas sdj cacat anatomi
DeleteSelamat malam pak,saya mau tanya,santunan sementara tidak mampu bekerja itu diberikan kapan dan kepada siapa pak.?Saya sudah 9 bulan tidak mampu bekerja karena kecelakaan kerja,tapi tidak pernah menerima santunan tersebut.. mohon penjelasannya..
ReplyDeleteSTMB diberikan setelah hasil perawatan / pemeriksaan medis yang menyatakan tidak mampu bekerja sementara waktu, diberikan kepada yang mengalamai kecelakaan kerja / PAK. Flownya : Kecelakaan kerja /PAK -> laporan tahap 1 -> dinyatakan tidak mampu bekerja sementara waktu
DeleteAssalamu'alaikum.
ReplyDeleteMaaf, Saya mau nanya, 3 Minggu yg lalu saya mengalami kecelakaan kerja, ibu jari kiri saya terjepit Valve, jadinya dioperasi pasang pen. Apakah saya nanti mendapat santunan? Terima kasih
Waalaikum salam
DeletePada dasarnya santunan dimaksud akan diberikan pada "kehilangan" sebagian anatomis atau sebagian fungsi dari anggota badan. Jika kondisi berikutnya ibu jari menjadi kehilangan fungsinya maka bisa diajukan laporan tahap 2 untuk mendapatkan santunan cacat kehilangan fungsi dan ini atas sepengetahuan dokter yang merawat / dokter penasihat.
Assalamualaikum
ReplyDeleteIzin bertanya saya baru saja kehilangan 1 jari kelingking kanan
Berapa santunan yang saya terima dari BPJS
Terimakasih
Waalaikumsalam
DeleteSantunan untuk hilangnya jari kelingking kanan sebesar 4% x 80 upah
assalamualaikum idjin bertanya pa umar...satu bulan yg lalu saya mengalami kecelakaan kerja sampai ibu jari kanan satu ruas dan salah satu jari tengah kanan satu ruas.putus/diamputasi.
ReplyDeleteberapakah santunan yg saya terima jika gaji perbulan saya 2.300.000..tks 🙏
Waalaikum salam Mas Ario, sesuai perhitungan untuk ruas pertama jari selain jari telunjuk pada bagian tangan kanan sebesar 2% sedangkan disini untuk ruas pertama ibu jari kanan ditambah ruas pertama jari tengah kanan maka perhitungan santuan 4% x 80 upah
Deletejadi untuk menerima santunan nya diangka brapa yah pa umar 🙏
DeleteUpahnya ada dibawah UMP/UMK atau gimana untuk 2.300.000 ini? Kalau itu sudah upah (gaji pokok + tunjangan lainnya) perhitungannya 4% x 80 x 2300000 = 7360000 sekitar itu
Deleteidjin mas umar di tabel persentase ibu jari 15 % dan salah satu jari 4% mas umar...idjin koreksi salah apa benar mas 🙏
ReplyDeleteYang 15% untuk jari Mas Ario, beda untuk ruas jari.
Delete