Memahami Alasan Penurunan Jabatan Yang Sebenarnya

Table of Contents
Demosi adalah penurunan jabatan dalam struktur organisasi dan akan diikuti penurunan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya serta penurunan upah dan benefit yang diterima.

Sudahkah Anda memahami alasan penurunan jabatan ini yang sebenarnya ketika Anda terkena demosi atau hanya pasrah menerima penurunan jabatan ini dengan sebuah alasan yang dibuat atasan langsung maupun atasan tidak langsung?

Demosi merupakan down grade level golongan. Berbeda dengan mutasi jabatan dan rotasi jabatan tidak terdapat perubahan level. Promosi jabatan kebalikan demosi jabatan menandakan kenaikan karir karyawan.
  • Contoh komponen upah terpengaruh demosi adalah kelompok tunjangan tidak tetap seperti tunjangan jabatan, tunjangan transport dan tunjangan komunikasi.
  • Contoh benefit terpengaruh demosi adalah inventaris kendaraan, inventaris kantor, asuransi dan pinjaman.
Contoh kejadian nyata:
Franky (nama samaran) salah satu manager departemen diturunkan jabatannya dengan alasan cost saving FLC (Fixed Labour Cost). Franky mengetahui alasan tersebut dari informasi atasannya.

Setelah penurunan jabatan ke Assistant Manager terjadi perubahan upah dan benefit Franky sebagai berikut:
  • Tunjangan jabatan: Rp. 1.500.000,- sebulan sebelumnya Rp. 2.500.000,- sebulan
  • Tunjangan transport : tidak ada sebelumnya reimburst pembelian bensin sampai batas Rp. 1.000.000,- sebulan
  • Tunjangan komunikasi : tetap ada yaitu reimburst biaya pulsa pasca bayar sampai batas Rp. 250.000,- sebulan
  • Inventaris kendaraan : tidak ada sebelumnya kendaraan roda 4.
  • Inventaris kantor berupa laptop tetap ada
  • Asuransi kesehatan sampai batas 3 anak diluar BPJS Ketenagakerjaan tetap ada.
  • Pinjaman perusahaan dengan bunga 0,5% flat maksimal Rp. 25.000.000,- setiap 2 tahun sebelumnya sampai Rp. 50.000.000,-.
penurunan jabatan
Apakah penurunan jabatan di dalam perusahaan di atur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003?

Hasil penelusuran UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara detil masalah pengaturan jabatan terutama penurunan jabatan. Yang dijelaskan disana seputar pengaturan upah pekerja.

Pasal 92 ayat 2: Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Hanya ada 2 alasan pengaturan upah yaitu faktor kemampuan perusahaan dan produktivitas.

1. Faktor kemampuan perusahaan
Profit perusahaan menurun sampai mengalami kerugian apakah hal ini menjadi alasan untuk menurunkan upah dengan cara demosi jabatan? Jika memang benar demikian maka secara logika semua pemangku jabatan akan turun pangkat bukan 1 orang karena alasannya profit perusahaan dan perusahaan adalah tim kerja.
  • GM menjadi manager
  • Semua manager menjadi assistant manager
  • Semua assistant manager menjadi supervisor
  • dan seterusnya
Bukan 1 orang tetapi semua pejabat perusahaan turun pangkat bukankah ini sesuatu yang mustahil?

Kemampuan perusahaan menurun dan untuk mengimbanginya dengan upaya penurunan upah tanpa demosi jabatan akan lebih bijaksana. Perusahaan bisa mengambil alternatif strategi ini agar kemampuan perusahaan meningkat:
  • Tidak ada kenaikan tahunan
  • Pengurangan beberapa tunjangan seperti uang shift, tunjangan transport, tunjangan komunikasi dan sejenisnya
  • Program cost saving secara ketat sehingga menurunkan pemborosan
Jika perusahaan merugi serta cenderung menuju ke arah pailit bisa mengambil alternatif ini:
  • Pemutusan hubungan kerja PKWT setelah mencapai batas waktunya
  • Pemutusan hubungan kerja karyawan dengan pesangon.
2. Faktor produktivitas
Alasan kedua pengusaha melakukan peninjauan upah karyawan adalah produktivitas karyawan. Semakin produktif karyawan semakin besar penerimaan upah dalam bentuk kenaikan tahunan, bonus, fasilitas dan adjustment salary.

Penilaian produktivitas karyawan seharusnya objectif bukan berdasarkan kabar burung dan suka tidak suka. Parameter produktivitas karyawan bisa dilihat dari:
  • KPI departemen apakah mencapai target sehingga mendapatkan bonus maupun kanaikan tahunan di atas rata-rata. Jika KPI belum tercapai apalagi KPI menyangkut output value maka rotasi karyawan perlu dipertimbangkan dan bukan demosi jabatan. Contoh KPI departemen bisa simak ulasan tentang 6 KPI Utama Produksi
  • Indisipliner karyawan. SOP sanksi berlaku untuk karyawan melakukan kesalahan prosedur kerja bukan kesalahan yang cenderung pidana. Contoh pemberian Surat Peringatan SP1, SP2 dan SP3 dengan dampak pada kenaikan tahunan kecil atau tidak ada kenaikan tahunan bahkan pencabutan sementara tunjangan.
  • Kehadiran, keterlambatan dan loyalitas jam kerja bisa dilihat dari data absensi valid. Manajemen HR mengupayakan data valid ini berdasarkan mesin absensi akurasi tinggi.
Parameter produktivitas karyawan berlaku sebagai dasar dari peninjauan upah bukan peninjauan jabatannya. Bahkan jika karyawan mendapat sanki SP maka jabatannya tidak diturunkan. SP hanyalah bentuk peringatan memotivasi agar lebih baik lagi dan SP akan hilang sesuai masa berlakunya kecuali berbuat kesalahan lagi setelah SP3 akan dianggap mengundurkan diri.

Untuk karyawan melakukan tindakan mengarah pada pidana maka karyawan tersebut dapat langsung di PHK tanpa pesangon bukan diturunkan jabatan.

Kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai dasar peninjauan upah bukan pengaturan jabatan.

Alasan apa sebenarnya sehingga karyawan terkena penurunan jabatan?

Kembali pada kasus penurunan jabatan Franky. Dalam UU No.13 tahun 2003 Ketenagakerjaan tidak ditemukan dasarnya atau belum ada peraturan tentang pengaturan jabatan. Franky diturunkan jabatannya karena alasan cost saving FLC yang cenderung mengarah pada kemampuan perusahaan dan hanya ditinjau upahnya saja (pasal 92 ayat 2).

Maka seharusnya Franky tidak turun jabatan.

Ketahui alasan perusahaan mengeluarkan keputusan demosi jabatan kepada karyawannya atau menimpa kita supaya bisa menyikapinya secara tepat dan bijaksana. Berikut alasan umum yang sering kita dengar terkait penurunan jabatan:
  • Target tidak tercapai.
  • Bentuk sanksi kepada karyawan karena telah berbuat kesalahan
  • Perampingan struktur organisasi
  • Cost saving FLC atau Fixed Labour Cost
Apakah semua alasan tersebut memang menjadi dasar bagi penurunan jabatan karyawan? Apakah ada alasan lain lebih masuk akal? Apakah ada unsur alasan tersembunyi tentang suka atau tidak suka atasan kepada bawahaannya?

Pertanyaan selanjutnya, ada dimanakah alasan penurunan jabatan ini sebenarnya?

Pelajari peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja. Temukan poin tentang tata cara perpindahan status karyawan termasuk demosi jabatan.

Jika alasan penurunan jabatan tetap tidak ditemukan, apa yang harus dilakukan?

Dasar hukumnya adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pengusaha dan pekerja sama-sama menjunjung keadilan dan saling diuntungkan. Tidak ada unsur SARA dan suka tidak suka.

Demosi dapat dibatalkan jika keputusan tersebut tidak kuat atau tidak berdasarkan fakta sebenarnya.

Post a Comment