Perhitungan uang pesangon untuk masa kerja:
- Kurang 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 sampai kurang 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 sampai kurang 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 sampai kurang 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 sampai kurang 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 sampai kurang 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 sampai kurang 7 tahun: 7 bulan upah.
- 7 sampai kurang 8 tahun, 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
- 3 sampai kurang 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 sampai kurang 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 sampai kurang 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 sampai kurang 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 tahun lebih sampai kurang 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 sampai kurang 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 sampai kurang 24 tahun: 8 bulan upah
- 24 tahun lebih: 10 bulan upah
Pak Joko menerima upah setiap bulan dengan upah terakhir Rp. 10.000.000 dan masa kerja 10 tahun. Maka uang pesangon akan diterima Pak Joko jika terkena PHK sebesar 9 bulan upah yaitu 9 x Rp. 10.000.000 = Rp. 90.000.000,- akan diterima sebagai uang pesangon jika PHK.
2. Contoh perhitungan uang penghargaan masa kerja:
Pak Joko menerima upah setiap bulan dengan upah terakhir Rp. 10.000.000 dan masa kerja 10 tahun. Maka uang penghargaan masa kerja akan diterima Pak Joko jika terkena PHK adalah sebesar 9 bulan upah yaitu sebesar 4 x Rp. 10.000.000 = Rp. 40.000.000,- akan diterima sebagai uang penghargaan masa kerja jika PHK.
Maka akan diterima Pak Joko adalah uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja yaitu sebesar Rp. 90.000.000,- + Rp. 40.000.000,- = Rp. 130.000.000,-
Masih ada lagi hak Pak Joko yaitu uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sesuai pasal 156 ayat 4c dengan nominal 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
3. Contoh perhitungan 15% pengantian perumahan serta pengobatan dan perawatan:
Pak Joko akan menerima uang pesangon berikut uang penghargaan masa kerja dengan jumlah Rp. 130.000.000,- seperti perhitungan di atas maka perhitungan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah 15% x Rp. 130.000.000,- yaitu sebesar Rp. 19.500.000,-
Sampai disini Pak Joko akan menerima uang sebesar Rp. 130.000.000,- + Rp. 19.500.000,- = Rp. 149.500.000,-
Masih adakah yang akan diterima Pak Joko?
Ada, uang penggantian cuti jika belum diambil sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4a "Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi cuti tahunan jika belum diambil dan belum gugur".
Contoh Pak Joko selama 10 tahun bekerja masih memiliki sisa cuti sebanyak 30 hari (jika tidak ada sistim cuti hangus) maka setiap cuti akan mendapatkan penggantian sebesar upah sebulan dibagi 21 hari = Rp. 10.000.000,- / 21 hari = Rp. 476.190 untuk setiap hari cuti.
Untuk sisa 30 hari cuti maka besarnya uang penggantian sisa cuti sebesar 30 x Rp. 476.190,- = Rp. 14.285.000,-.
Sampai disini Pak Joko akan terima dari perusahaan adalah Rp. 163.785.000,-
Apakah masih ada lainnya akan diterima Pak Joko dari perusahaan?
Ada seperti biaya / ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja besarnya disesuaikan dengan kesepakatan.
Selain dari perusahaan, Pak Joko bisa mencairkan dana JHT dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai ketentuan cuti bagi pekerja akan menjadi perdebatan diantara pekerja dan pengusaha terkait dalam UU No.13 tahun 2003 Ketenagakerjaan tidak disebutkan cuti hilang (hangus) tetapi cuti akan gugur setelah diambil oleh pekerja.
Cermati saja ada beberapa perusahaan mengakumulasi jumlah cuti, mengganti hak cuti dengan uang dan ada juga menghanguskan hak cuti setelah melewati periode 1 tahun dengan ketentuan peraturan perusahaan, perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama.
Uang pesangon akan diberikan kepada karyawan yang masuk pada 7 kategori PHK berikut:
- Melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
- Perubahan status perusahaan
- Perusahaan tutup
- Meninggal dunia
- Pensiun
- Pengusaha melakukan salah satu dari 6 pelanggaran
- Mengalami sakit lama atau kecelakaan kerja
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan karena melakukan pelanggaran pada ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama setelah sebelumnya menerima surat peringatan pertama (SP 1), surat peringatan kedua (SP 2) dan surat peringatan ketiga (SP 3) secara berturut - turut.
Masa berlaku setiap surat peringatan paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
2. Perubahan status perusahaan
Perubahan status perusahaan dapat disebabkan penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pesangon akan diberikan jika karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maupun pengusaha tidak bersedia menerima karyawan di perusahaannya.
3. Perusahaan tutup
Perusahaan tutup disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun maupun keadaan memaksa (force major). Perusahaan mengalami kerugian dinyatakan berdasarkan hasil laporan keuangan 2 tahun terakhir oleh akuntan publik.
Sama halnya dengan perusahaan tutup karena pailit, maka karyawan berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan.
4. Meninggal dunia
Ahli waris karyawan berhak mendapatkan uang pesangon dari pengusaha.
5. Pensiun
Akan mendapatkan uang pesangon dengan catatan pengusaha tidak mengikut sertakan karyawan pada program pensiun. Jika pengusaha telah mengikutkan karyawan pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha maka karyawan tersebut tidak mendapatkan pesangon saat pensiun.
Untuk program pensiun yang iurannya dibayarkan oleh pengusaha dan karyawan maka perhitungan uang pesangon berdasarkan uang pensiun yang iurannya dibayar pengusaha.
Besarnya manfaat pensiun jika ternyata lebih kecil dari total uang pesangon, uang masa kerja dan uang penggantian hak yang seandainya diterima maka pengusaha wajib membayar selisihnya.
6. Pengusaha melakukan salah satu dari 6 pelanggaran
Karyawan dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika pengusaha telah melakukan salah satu maupun lebih pelanggaran. Karyawan berhak atas pesangon ketika diputuskan hubungan kerja dalam situasi ini.
6 pelanggaran bagi pengusaha:
- Menganiaya, menghina secara kasar, mengancam karyawan
- Membujuk, menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan bertentangan peraturan perundang - undangan
- Pengusaha tidak membayarkan upah sesuai waktunya selama 3 bulan berturut - turut maupun lebih
- Tidak melakukan kewajiban kepada karyawan
- Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan diluar perjanjian
- Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan sedangkan pekerjaan tersebut beresiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja serta kesusilaan karyawan disamping pekerjaan tersebut tidak termasuk perjanjian kerja
7. Mengalami sakit yang lama atau kecelakaan kerja
Karyawan boleh mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan mendapatkan pesangon dan lainnya jika mengalami sakit berkepanjangan maupun mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Uang pesangon tidak diberikan kepada karyawan yang masuk pada 5 kriteria PHK berikut:
- Karyawan melanggar salah satu dari 10 pelanggaran berat
- Mangkir 5 hari berturut - turut tanpa keterangan
- Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
- Melakukan tindak pidana di luar perusahaan
- Mengundurkan diri
- Bersalah karena menipu, mencuri, menggelapkan barang maupun uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu maupun dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
- Dalam kondisi mabuk, meminum minuman keras, memakai maupun mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
- Berbuat asusila, berjudi di lingkungan perusahaan.
- Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi teman sekerja dan pengusaha di lingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja maupun pengusaha melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
- Ceroboh, sengaja merusak dan membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Ceroboh, sengaja membiarkan teman sekerja dan pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membocorkan rahasia perusahaan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun lebih.
- Terciduk sedang melakukannya.
- Karyawan mengakui disertai bukti bahwa dirinya telah melanggar dan bukan orang lain.
- Adanya laporan kejadian perkara oleh pihak berwenang di perusahaan bersangkutan didukung sekurang - kurangnya 2 saksi.
Uang penggantian hak diberikan juga kepada karyawan karena mengundurkan diri, pensiun, berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, PHK karena mangkir dan PHK karena melakukan tindak pidana.
2. Mangkir 5 hari berturut - turut tanpa keterangan
Selain disebabkan oleh 10 pelanggaran di atas, pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon akan berlaku bagi karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja maupun lebih secara berturut - turut tanpa keterangan. Pengusaha berkewajiban membuat surat panggilan 1 dan surat panggilan 2 kepada karyawan tesebut. Karyawan dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Jika ternyata memiliki keterangan tertulis sah terkait mangkir yang telah dilakukannya maka bukti tertulis sah tersebut harus diserahkan paling lambat pada hari pertama masuk bekerja.
3. Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat untuk beberapa kondisi berikut:
- Pekerjaan sekali selesai
- Bersifat sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya paling lama 3 tahun
- Pekerjaan bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk, kegiatan baru, produk tambahan yang masih bersifat penjajakan.
Melakukan tindak pidana di luar pekerjaannya berdasarkan laporan dari luar perusahaan. Jika keputusan pengadilan menyatakan bersalah maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon.
Tetapi sering terjadi ada masa tunggu proses pengadilan sampai memutuskan bersalah atau tidak dan karyawan selama proses tersebut berada di dalam penjara. Pada kondisi ini pengusaha tidak wajib membayar upah bulanan tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan tersebut dengan besarnya:
- 25% untuk 1 orang tanggungan
- 35% untuk 2 orang tanggungan
- 45% untuk 3 orang tanggungan
- 50% untuk 4 orang tanggungan atau lebih
5. Mengundurkan diri
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapatkan pesangon hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Alasan pengunduran diri umumnya karena telah mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain dan berencana untuk membuka usaha sendiri.
Loading posts