5 SOP P2K3 Penanggulangan Banjir Ledakan Tumpahan Kecelakaan Kerja Dan Kebakaran

Table of Contents
5 SOP P2K3 utama meliputi SOP penangulangan banjir, ledakan, tumpahan, kecelakaan kerja dan SOP penanggulangan kebakaran sebagai standar prosedur kerja P2K3 dalam upaya mencapai zero accident di tempat kerja agar penanganan terhadap masalah banjir, ledakan, tumpahan, kecelakaan kerja dan kebakaran bisa efektif dan aman saat pelaksanaannya.

Jika SOP ini belum ada di dalam tubuh organisasi P2K3 maka perlu ditanyakan kembali kebergunaan pembentukan P2K3 ini karena bekerja tanpa pedoman tetapi tenang saja, dibawah ini telah disiapkan 5 contoh SOP wajib dimiliki P2K3 tinggal Anda modifikasi sesuka hati.


SOP PENGANGGULANGAN BANJIR

1. Tujuan dan Ruang Lingkup
  1. Tujuan : Memberikan petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penanggulangan banjir
  2. Ruang lingkup : Penanggulangan banjir oleh sebab hujan besar atau lama, banjir dari luapan kali atau banjir karena jebolnya tanggul.
2. Acuan
ISO 14001
Clausul 4.4.7 : Kesiagaan dan Tanggap Darurat

3. Definisi
  • P2K3 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SEC : Security
  • MTC : Maintenance
  • PPB : Pompa Pengendali Banjir
4. Tanggung Jawab
  1. Tanggung jawab pelaksanaan prosedur ini dikoordinir oleh bagian SEC
  2. Tanggung jawab pelaksanaan prosedur ini dilaksanakan oleh bagian SEC, MTC dan departemen terkait areanya mengalami banjir
  3. Tanggung jawab evaluasi dan analisa terjadinya banjir berada di Tim P2K3 bagian analisa.
5. Prosedur Detil
  1. Banjir oleh sebab hujan besar, hujan lama, luapan air kali, tanggul jebol sehingga menggenangi sebagian atau seluruhnya.
  2. SEC berjaga selama situasi berada dalam kondisi berpotensi banjir
  3. Jika terjadi ketidak normalan PPB maka SEC wajib melaporkan keadaan tersebut kepada MTC tetapi jika PPB dalam kondisi normal SEC berjaga di kondisi rawan banjir.
  4. Saat akan terjadi luapan air kali, SEC segera menutup pintu air sehingga air kali tidak masuk ke dalam pabrik.
  5. Apabila terjadi banjir secara insidental / lokal, SEC memastikan pompa portable dalam kondisi normal. Jika terjadi ketidak normalan pompa portable, SEC dengan dibantu departemen terkena banjir melakukan evakuasi. Jika pompa dalam kondisi normal maka SEC dengan dibantu departemen terkena banjir melakukan penyedotan.
  6. Apabila banjir masih terjadi walau usaha penanggulangan telah dilakukan maka segera lakukan evakuasi.
  7. SEC mengkoordinator tindakan evakuasi terhadap lokasi terkena banjir berikut dengan tindakan mematikan aliran listrik beberapa lokasi tertentu karena memungkinkan terendam air, mengamankan barang - barang berharga milik perusahaan dan melakukan evakuasi terhadap orang / karyawan.
  8. Apabila banjir masih terjadi walau usaha pencegahan telah dilakukan, P2K3 wajib mengevaluasi faktor penyebabnya dan membuat tindakan perbaikan terhadap prosedur penanggulangan saat ini.
6. Dokumentasi
Prosedur ini dinyatakan tidak berlaku apabila telah diterbitkannya prosedur baru menggantikan prosedur ini.


SOP PENANGGULANGAN LEDAKAN

1. Tujuan dan Ruang Lingkup
  1. Tujuan : Memberikan petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penanggulangan ledakan.
  2. Ruang Lingkup : Penanggulangan ledakan oleh sebab percikan api dengan gas atau dengan bahan kimia mudah terbakar atau over pressure.
2. Acuan
ISO 14001
Clausul 4.4.7 : Kesiagaan dan tanggap darurat

3. Definisi
  • P2K3 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SEC : Security
  • APAR : Alat Pemadam Api Ringan
4. Tanggung Jawab
Tanggung jawab pelaksanaan prosedur ini adalah semua karyawan yang kebetulan berada di tempat terjadinya peristiwa, SEC dan P2K3

5. Prosedur Detil
  1. Ledakan terjadi oleh sebab suatu percikan api mengenai gas bocor, bahan kimia mudah terbakar, over pressure
  2. Lokasi berpotensi terjadinya ledakan adalah di lokasi tersebut terdapat peralatan pengelasan, bejana tekanan, bahan-bahan kimia mudah terbakar
  3. Disetiap tempat berpotensi memungkinkan terjadi ledakan dipasang APAR dan hydrant dalam kondisi siap pakai
  4. SEC, P2K3 dan perwakilan dari bagian di semua tempat kerja diberikan pelatihan penanggulangan ledakan termasuk di dalamnya adalah latihan pemadam kebakaran dan evakuasi
  5. Saat terjadi ledakan, setiap orang di lokasi ledakan tersebut segera menjauhi sumber ledakan untuk menghindari bahaya
  6. Petugas terlatih pada jarak terdekat dengan ledakan melakukan tindakan evakuasi diantaranya melakukan pemadaman jika terjadi api akibat ledakan tersebut dan memberikan pertolongan pertama jika ada korban
  7. Melakukan investigasi penyebab ledakan dan membuat laporan
6. Dokumentasi
Masa berlaku prosedur ini adalah sampai terbit prosedur baru menggantikan prosedur ini.


SOP PENANGGULANGAN TUMPAHAN

1. Tujuan dan Ruang Lingkup
  1. Tujuan : Memberikan petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penanggulangan tumpahan
  2. Ruang Lingkup : Penanggulangan tumpahan dari bahan-bahan dalam bentuk cairan atau padatan baik berupa bahan kimia maupun bahan penunjang yang masih digunakan atau setelah dipakai, yang berada di semua tempat kerja.
2. Acuan
ISO 14001
Clausul 4.4.7 : Kesiagaan dan tanggap darurat

3. Definisi
  • P2K3 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • TPS : Tempat Pembuangan Sementara
  • B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Tanggung Jawab
  1. Tanggung jawab pelaksanaan prosedur ini dikoordinir oleh Tim P2K3
  2. Tanggung jawab pelaksanaan prosedur ini dilaksanakan oleh semua karyawan
  3. Tanggung jawab evaluasi dan analisa terjadinya tumpahan berakibat kebakaran atau kecelakaan kerja ini dibuat oleh Tim P2K3
5. Prosedur Detil
  1. Tumpahan terjadi oleh sebab proses pengisian bahan melewati batas volume, kebocoran wadah, masalah pengangkutan
  2. Setiap orang yang menangani pengisian dan pengangkutan bahan harus menjaga untuk tidak terjadi tumpahan
  3. Setiap orang yang pertama kali melihat tumpahan karena kebocoran wadah harus segera memeriksa dan mencegah tumpahan semakin banyak, selanjutnya memberitahukan kepada penanggung jawab bahan tersebut.
  4. Jika terjadi tumpahan karena suatu sebab segera menangani keadaan tersebut dengan mencegah semakin banyaknya tumpahan dan mengeringkan tempat terkena tumpahan
  5. Limbah tumpahan dipilih sebagai limbah B3 dan limbah non B3 untuk selanjutnya disimpan di TPS
  6. Jika terjadi tumpahan mengakibatkan kebakaran atau kecelakaan kerja, P2K3 wajib melakukan evaluasi faktor penyebabnya dan membuat laporan
penanggulangan tumpahan

6. Dokumentasi
Masa berlaku prosedur ini adalah sampai terbit prosedur baru menggantikan prosedur ini


SOP PENANGANAN KECELAKAAN KERJA

1. Tujuan dan Ruang Lingkup
  1. Tujuan : Memberikan petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penanganan kecelakaan kerja
  2. Ruang Lingkup : Penanganan kecelakaan kerja meliputi kecelakaan ringan, kecelakaan berat dan kecelakaan di luar area kerja saat jam kerja
2. Acuan
ISO 14001
Clausul 4.4.7 : Kesiagaan dan tanggap darurat

3. Definisi
  • P2K3 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • P3K : Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  • Pasien : Pekerja yang mengalami kecelakaan
4. Tanggung Jawab
Tanggung jawab pelaksanaan prosedur ini adalah semua karyawan yang berada di tempat saat terjadinya peristiwa

5. Prosedur Detil
  1. Kecelakaan kerja dikelompokan menjadi kecelakaan ringan, kecelakaan berat dan kecelakaan diluar area kerja
  2. Kecelakaan ringan adalah bilamana setelah mengalami kecelakaan pasien masih dapat bekerja hari itu juga. Saat terjadi kecelakaan, pasien langsung menuju P3K untuk pengobatan. Pasien melaporkan kecelakaan ke atasan langsungnya kemudian disampaikan ke P2K3. Tim analisa P2k3 melakukan investigasi dan evaluasi kecelakaan kerja terhadap pasien, saksi mata dan tempat kejadian.
  3. Kecelakaan berat adalah bilamana setelah mengalami kecelakaan, pasien memerlukan perawatan dan pengobatan khusus. Saat kecelakaan, atasan langsung atau saksi mata memberi tindakan P3K dan melaporkan ke personalia kemudian disampaikan ke P2K3. Personalia bersama security membawa pasien ke klinik. Klinik memberikan rujukan pasien untuk dibawa atau tidak dibawa ke rumah sakit. Tim analisa P3K melakukan investigasi dan evaluasi kecelakaan kerja terhadap pasien, saksi mata dan tempat kejadian.
  4. Kecelakaan diluar tempat kerja adalah kecelakaan saat tugas luar, perjalanan datang dan pulang kerja dengan rute sama setiap hari. Saat kecelakaan terjadi, saksi mata membawa pasien ke klinik terdekat. Berdasarkan informasi dari klinik, personalia dan security segera menuju ke tempat pasien. Atas rujukan dari klinik, personalia membawa pasien ke rumah sakit.
6. Dokumentasi
Prosedur ini dinyatakan tidak berlaku apbila telah diterbitkannya prosedur baru menggantikan prosedur ini.


SOP PENANGGULANGAN KEBAKARAN

1. Tujuan dan Ruang Lingkup
  1. Tujuan : Memberikan petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penanggulangan kebakaran
  2. Ruang Lingkup : Penanggulangan kebakaran oleh sebab pengelasan, kebocoran gas, bahan kimia terbakar, hubungan singkat listrik, pembakaran tertentu yang tidak terkendali, over heating produk, pelelehan, sabotase.
2. Acuan
ISO 14001
Clausul 4.4.7 : Kesiagaan dan tanggap darurat

3. Definisi
  • P2K3 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SEC : Security
  • Damkar : Pemadam kebakaran
  • Didamkar : Dinas pemadam kebakaran
4. Tanggung Jawab
Tanggung jawab pelaksanaan prosedur ini berada pada semua karyawan

5. Prosedur Detil
  1. Pekerja yang melihat kebakaran di suatu tempat, baik pekerja setempat atau bukan, baik perorangan atau kelompok, segera mengambil tindakan untuk pemadaman. Memadamkan dengan APAR dan menekan tombol sirine kebakaran jika saksi mata lebih dari satu orang atau menekan tombol sirine kebakaran setelah pemadaman dengan APAR tidak berhasil jika saksi mata hanya satu orang.
  2. Sirine kebakaran berfungsi untuk memberikan informasi kebakaran dan meminta pekerja lain untuk memadamkan.
  3. Menekan tombol evakuasi oleh petugas dari tim evakuasi jika kebakaran semakin besar.
  4. SEC segera menghubungi Damkar dan Didamkar untuk melakukan pemadaman.
  5. Tim evakuasi mengkoordinir tindakan evakuasi barang dan orang.
6. Dokumentasi
Prosedur ini dinyatakan tidak berlaku apabila telah diterbitkannya prosedur baru menggantikan prosedur ini.

Post a Comment