Perlindungan TKI Sebelum Penempatan Sampai Pulang Ke Indonesia

Pernah terdengar berita beberapa TKI mengalami permasalahan serius sampai berurusan hukum di negara tempat TKI bekerja tetapi kita melihat adanya tindakan pemerintah membantu TKI tersebut yang merupakan bagian dari bentuk perlindungan terhadap TKI secara total dari penempatan sampai pulang kembali ke Indonesia dengan selamat.

Apa menariknya menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia)? Berapa sebenarnya penghasilan sebagai TKI disana? Pertanyaan ini diajukan kepada seorang tetangga desa terkait istrinya menjadi asisten rumah tangga di Taiwan.

Gambaran upah rata - rata TKI Taiwan (kurs 1 TWD (Dolar Taiwan) = Rp. 460)
Pekerja pabrik : 22.000 TWD x 460 = Rp. 10.120.000,-
Asisten rumah tangga : 17.000 TWD x 460 = Rp. 7.820.000,-

Upah pekerja pabrik maupun asisten rumah tangga di Taiwan lebih besar dari upah pekerja pabrik dan asisten rumah tangga di Indonesia. Inilah daya tarik untuk menjadi TKI tersebut. Upah pekerja Indonesia sangat tergantung besarnya UMR / UMK / UMP.

Menerima upah Rp. 10.120.000,- sebagai pekerja pabrik Taiwan, apakah masih lebih makmur dari pada Indonesia sekitar Rp. 4.000.000,- mengingat biaya hidup disana pastinya lebih tinggi?

perlindungan TKI sebelum penempatan sampai pulang

Ayo kita hitung-hitung disini (ini hanya sebatas hipotesa). Patokan harga menggunakan standar harga emas dunia bulan Nopember 2019.

Indonesia : 1 gram emas Rp. 668.777
Taiwan : 1 gram emas TWD 1.452

Indonesia: Prosentase harga emas terhadap upah = Rp. 668.777 / Rp. 4.000.000 = 16,7%
Taiwan : Prosentase harga emas terhadap upah = TWD 1.452 / TWD 22.000 = 6,6%

Artinya pekerja Indonesia untuk membeli 1 gram emas 24 karat harus mengeluarkan 16,7% dari upahnya sedangkan TKI Taiwan hanya mengeluarkan 6,6% upahnya sebagai pekerja pabrik Taiwan.

Kesimpulannya TKI Taiwan sebagai pekerja pabrik masih lebih sejahtera dari pada pekerja Indonesia sebagai pekerja pabrik negaranya sendiri.

Perlindungan TKI

Perlindungan TKI secara penuh tanpa diskriminasi oleh pemerintah kepada semua TKI. Lembaga penempatan TKI yaitu BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan penempatan TKI untuk kepentingan sendiri termasuk TKI secara perseorangan.
  • BNP2TKI : Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaga Pemerintah Non Kementerian)
  • PPTKIS : Pelaksana Penempatan TKI Swasta (badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI ke luar negeri)
Perlindungan TKI secara penuh tanpa diskriminasi kepada semua TKI mencakup perlindungan TKI sebelum penempatan, masa penempatan dan perlindungan TKI purna penempatan.

1. Perlindungan TKI Sebelum Penempatan

Ditujukan pada calon TKI sebelum ditempatkan yaitu perlindungan administratif serta perlindungan teknis.

Perlindungan admunistratif
  1. Pemenuhan dokumen penempatan
  2. Penetapan biaya penempatan
  3. Penetapan kondisi dan syarat kerja.
Perlindungan teknis
  1. Sosialisasi diseminasi informasi
  2. Peningkatan kualitas calon TKI
  3. Pembelaan atas pemenuhan (PAP) hak-hak TKI
  4. Pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan setiap poin perlindungan administratif maupun perlindungan teknis sebagai berikut:

Dokumen yang harus dilengkapi sebagai pemenuhan dokumen penempatan : Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), KTP, visa kerja, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran / surat keterangan kenal lahir, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi serta pemeriksaan kesehatan, paspor dari Kantor Imigrasi setempat

Penetapan biaya penempatan : berdasarkan negara tujuan penempatan maupun sektor jabatan, ditetapkan Menteri tetapi dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan.

Penetapan kondisi dan syarat kerja : jam kerja, upah, tata cara pembayaran, hak cuti, waktu istirahat, fasilitas termasuk jaminan sosial.

Sosialisasi diseminasi informasi berupa penyuluhan, kampanye peningkatan pemahaman cara bekerja di luar negeri dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak / elektronik oleh Pemerintah serta pemangku kepentingan terkait, dikoordinasikan oleh instansi penanggung jawab bidang ketenagakerjaan.

Peningkatan kualitas calon TKI : pelatihan, uji kompetensi, PAP (Pembelaan Atas Pemenuhan)

Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI :meninggal dunia, sakit, cacat, kecelakaan, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, tindak k*kerasan fisik, p*merk*saan / p*lec*han s*ks*al.

Pembinaan pengawasan terhadap pelaksana penempatan berikut pihak terkait lainnya.


2. Perlindungan TKI Masa Penempatan

Perlindungan TKI masa penempatan dimulai sejak TKI sampai bandara / pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia diberikan oleh Perwakilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara setempat serta kebiasaan internasional melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Bentuk perlindungan TKI masa penempatan:
  1. Pembinaan pengawasan
  2. Bantuan berikut perlindungan kekonsuleran
  3. Pemberian bantuan hukum
  4. Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI
  5. Perlindungan serta bantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional termasuk upaya diplomatik.
Pembinaan pengawasan: pembinaan pengawasan terhadap TKI, perwakilan PPTKIS, mitra usaha pengguna, memberikan bimbinga advokasi kepada TKI, fasilitasi penyelesaian perselisihan / sengketa TKI dengan pengguna / pelaksana penempatan TKI. menyusun maupun mengumumkan daftar mitra usaha pengguna tidak bermasalah ataupun bermasalah secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI.

Ketika terjadi sesuatu pada TKI seperti kecelakaan, sakit, meningal dunia maka dilakukan pengurusan pada TKI bersangkutan sebagai bentuk bantuan berikut perlindungan kekonsuleran termasuk akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI serta akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.

Pemberian bantuan hukum: pemberian mediasi, pemberian advokasi, pendampingan terhadap TKI, penanganan masalah TKI jika TKI mengalami tindak k*kerasan fisik dan p*lecehan s*ksual serta penyediaan advokat.

Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI: memanggil pihak penyelenggara terkait tidak memenuhi hak-hak TKI, melaporkan kepada otoritas berwenang, menuntut pemenuhan hak-hak TKI, memperkarakan pihak penyelenggara terkait tidak memenuhi hak-hak TKI, bantuan terhadap TKI bila dipindahkan ke tempat lain / majikan lain karena tidak sesuai perjanjian kerja, penanganan terhadap TKI saat dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja termasuk penyelesaian tuntutan perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI / mitra usaha.

Hak-hak TKI yang dibela adalah hak-hak TKI sesuai perjanjian kerja, hukum nasional, hukum perburuhan setempat serta konvensi internasional.

Perlindungan dan bantuan lainnya paling sedikit menyediakan penerjemah bahasa, pemulangan TKI juga pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman / pidana.

PPTKIS wajib membantu Perwakilan untuk memberikan perlindungan serta bantuan hukum selama masa penempatan.

3. Perlindungan TKI Purna Penempatan

Berupa:
  1. Pemberian kemudahan / fasilitas kepulangan TKI
  2. Pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan TKI selama kepulangan dari negara tujuan, debarkasi berikut selama perjalanan sampai ke daerah asal
  3. Fasilitasi pengurusan klaim asuransi
  4. Fasilitasi kepulangan TKI berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan dan jasa pengurusan barang
  5. Pemantauan kepulangan TKI sampai ke daerah asal
  6. Fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI
  7. Penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan, rehabilitasi fisik / mental.
  8. Bantuan pemulangan oleh Perwakilan.
  9. Evakuasi TKI saat terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang, pendeportasian besar-besaran negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI. Evakuasi dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia, dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri politik luar negeri, berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait di tingkat nasional maupun internasional.
Loading posts
seputarpabrik.com
Semoga bermanfaat
Share WhatsApp

Related Posts