Cara Membuat Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran dasar koperasi adalah sekumpulan peraturan mengenai cara pelaksanaan koperasi sebagai hasil kesepakatan bersama sehingga terwujud tertib organisasi.

Penetapan dasar anggaran koperasi dilakukan oleh rapat anggota. Pengawas, pengurus dan seluruh anggota koperasi harus mematuhi ketentuan anggaran dasar koperasi.

Anggaran dasar koperasi memuat sekurang-kurangnya:

1. Nama dan tempat kedudukan

Nama koperasi tidak boleh menggunakan suatu nama jika :
  • Nama tersebut sudah digunakan koperasi lain secara sah dalam satu kabupaten atau kota
  • Nama tersebut mengganggu ketertiban umum atau kesusilaan
  • Nama tersebut identik dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional kecuali mendapat izin terkait.
Pemakaian nama pada Koperasi Sekunder wajib mencantumkant kata ”Koperasi” dan diakhiri singkatan ”(Skd)”.

2. Wilayah keanggotaan

Wilayah keanggotaan atau tempat kedudukan menyebutkan alamat lengkap kantor koperasi.

3. Tujuan, kegiatan usaha dan jenis koperasi
cara membuat anggaran dasar koperasi
Koperasi harus memiliki tujuan serta kegiatan usaha sesuai jenis koperasi dan harus dimuat dalam anggaran dasar. Penetapan tujuan dan kegiatan usaha koperasi ini benar-benar sesuai kebutuhan ekonomi anggotanya.

4. Jangka waktu berdirinya koperasi

Jangka waktu berdirinya koperasi adalah tidak terbatas sesuai tujuannnya terhitung mulai disahkan sebagai badan usaha berbadan hukum

5. Ketentuan mengenai modal koperasi

Sumber penerimaan modal awal koperasi berasal dari:
  1. Setoran pokok
  2. Sertifikat Modal Koperasi
  3. Hibah
  4. Modal Penyertaan
  5. Pinjaman dari anggota, koperasi lainnya, anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, pemerintah,dan sumber lain yang sah serta tidak bertentangan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.
Setoran Pokok

Setoran pokok diterima ketika pendaftaran anggota koperasi dengan cara disetor penuh disertai bukti penyetoran yang sah dan tidak dapat dikembalikan.

Sertifikat Modal Koperasi

Sertifikat Modal Koperasi adalah tanda bukti penanaman modal pada koperasi.

Anggaran dasar menetapkan jumlah minimum Sertifikat Modal Koperasi yang harus dibeli oleh setiap anggota koperasi.

Sertifikat Modal Koperasi selanjutnya diterbitkan koperasi dengan nilai nominal per lembarnya batas tertinggi adalah sama dengan nilai setoran pokok.

Anggota koperasi akan menerima bukti penyetoran untuk Sertifikat Modal Koperasi sesuai yang dibeli.

Sertifikat Modal Koperasi dikeluarkan atas nama, berikut tercantum nilai nominalnya dalam rupiah tetapi bentuk penyetorannya bisa berupa uang atau bentuk lainnya yang bisa dinilai rupiah.

Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar.

Koperasi berkewajiban memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan daftar pemegang Modal Penyertaan mencakup:
  • Nama anggota koperasi berikut alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan
  • Banyaknya jumlah lembar, identitas nomor serta tanggal terima Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan
  • Besarnya nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan
  • Perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.
Persyaratan pemindahan Sertifikat Modal Koperasi :
  1. Umur Sertifikat Modal Koperasi paling singkat 1 (satu) tahun
  2. Dilakukan oleh sesama anggota koperasi dalam koperasi yang sama
  3. Pemindahan dilaporkan kepada Pengurus
  4. Pada kondisi belum ada anggota yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara koperasi dapat membeli lebih dahulu menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan paling banyak 20% dari Surplus Hasil Usaha.
Selisih Hasil Usaha adalah besarnya keuntungan bersih koperasi dari jumlah pendapatan hasil usaha 1 tahun buku dikurangi biaya operasional koperasi.

Jika status keanggotaan diakhiri maka anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota lain berdasarkan harga Sertifikat Modal Koperasi yang ditentukan Rapat Anggota.

Jika ada anggota koperasi meninggal dunia maka Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat atau bersedia menjadi anggota.

Jika tidak ada ahli waris tidak bersedia menjadi anggota koperasi maka Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada anggota lain oleh pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Hibah

Untuk hibah dari sumber modal asing baik langsung maupun tidak langsung dapat diterima oleh koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. Sumber modal hibah ini tidak untuk dibagikan kepada anggota, pengurus dan pengawas.

Modal Penyertaan

Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari:
  1. Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan.
Pemerintah atau masyarakat penanam modal penyertaan tersebut berkewajiban ikut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha koperasi dalam nilai penanaman Modal Penyertaan.

Pemerintah atau masyarakat berhak mendapat bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan.

Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sekurang-kurangnya memuat:
  1. Besarnya Modal Penyertaan
  2. Risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha
  3. Pengelolaan usaha
  4. Hasil usaha.
6. Pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengawas dan pengurus

Pengawas dan pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat anggota untuk masa jabatan 3 tahun.

Persyaratan calon pengawas atau pengurus koperasi adalah:
  • Memiliki kejujuran
  • Mempunyai wawasan luas, pengetahuan serta keterampilan kerja
7. Hak dan kewajiban anggota, pengawas dan pengurus

Ulasan tentang hak dan kewajiban anggota koperasi sudah di sampaikan dalam artikel sebelumnya mengenai keanggotaan dan rapat anggota koperasi sedangkan hak dan kewajiban pengawas serta pengurus bisa disimak pada ulasan langkah pertama mendirikan koperasi di tempat kerja

8. Rumusan ketentuan meliputi syarat keanggotaan, rapat anggota, penggunaan SHU, perubahan anggaran dasar, pembubaran koperasi, sanksi dan ketentuan tentang tanggungan anggota koperasi.

Anggaran dasar koperasi menetapkan ketentuan untuk dapatuhi dan dijadikan petunjuk pelaksanaan kehidupan berorganisasi dalam koperasi. Ketentuan ini meliputi tentang syarat keanggotaan, pelaksanaan rapat anggota, penggunaan selisih hasil usaha, perubahan anggaran dasar, pembubaran koperasi, ketentuan tentang sanksi yang diberikan serta ketentuan untuk tanggungan anggota koperasi.

Anggaran dasar tidak boleh menetapkan ketentuan mengenai pemberian manfaat pribadi kepada pendiri ataupun pihak lain. Ketentuan anggaran dasar wajib dipatuhi agar koperasi menjadi tertib organisasi dan tertib administrasi.

8 hal di atas merupakan acuan yang wajib ada untuk membuat anggaran dasar. Pada pelaksanaannya dapat ditambahkan hal lainnya untuk pokok anggaran dasar sesuai hasil kesepakatan musyawarah rapat anggota.

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar bisa dilakukan melalui rapat anggota asalkan memenuhi persyaratan:
  1. Dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota koperasi dan disetujui sedikitnya 1/2 (satu perdua) jumlah anggota hadir.
  2. Kondisi koperasi bormal, tidak sedang dinyatakan pailit kecuali atas persetujuan pengadilan.
  3. Persyaratan lainnya sesuai perundang - undangan.
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar ditolak jika:
  1. Tidak sesuai ketentuan tata cara perubahan Anggaran Dasar
  2. Isi perubahan Anggaran Dasar bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja