Keanggotaan Dan Rapat Anggota Koperasi

Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja asalkan mampu menggunakan jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab sebagai anggota koperasi baik sebagai anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder serta tunduk pada rapat anggota koperasi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

1. Keanggotaan Koperasi

Menjadi anggota koperasi sama dengan menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Setiap anggota koperasi dicatat pada buku daftar anggota koperasi.

Anggota Koperasi Primer adalah individu yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa koperasi dan memenuhi persyaratan sesuai Anggaran Dasar.

Jumlah anggota koperasi primer paling sedikit adalah 20 orang.

Anggota Koperasi Sekunder adalah koperasi primer yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sesuai Anggaran Dasar.

Agar bisa menjadi anggota koperasi primer maupun koperasi sekunder maka terlebih dulu wajib memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan Anggaran Dasar termasuk juga untuk anggota koperasi yang ingin berhenti dari status keanggotaannya. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Kewajiban anggota koperasi :
  1. Menjalankan aturan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota
  2. Mengikuti kegiatan usaha koperasi secara aktif
  3. Mengembangkan dan memelihara nilai - nilai koperasi
Hak anggota koperasi :
  1. Hak untuk hadir, berpendapat dan bersuara di Rapat Anggota
  2. Memberikan masukan kepada pengurus koperasi di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak
  3. Memilih atau dipilih menjadi pengawas atau pengurus
  4. Hak untuk mengajukan diadakan Rapat Anggota sesuai Anggaran Dasar
  5. Memanfaatkan jasa koperasi secara penuh.
  6. Memperoleh informasi seputar perkembangan dan kemajuan koperasi
  7. Memperoleh SHU Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian koperasi.
Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan anggaran dasar. Sanki terhadap anggota koperasi berupa:
  • Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali
  • Pencabutan status keanggotaan koperasi
2. Rapat Anggota Koperasi
keanggotaan dan rapat anggota koperasi
Hal apa saja yang ditetapkan oleh anggota dalam suatu rapat anggota koperasi meliputi:
  1. Menetapkan kebijakan umum koperasi
  2. Mengubah Anggaran Dasar
  3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengawas dan pengurus
  4. Mengesahkan rencana kerja dan RAPB koperasi
  5. Memutuskan batas maksimum pinjaman
  6. Mendapatkan keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus terkait pelaksanaan tugas masing-masing
  7. Menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha
  8. Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan dan pembubaran koperasi
  9. Menetapkan keputusan lain dalam batas ketentuan Undang-Undang Perkoperasian
Undangan Rapat Anggota dikirim pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan. Isi surat undangan rapat anggota koperasi sekurang-kurangnya memuat informasi hari, tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat Anggota disertai pemberitahuan awal bahwa bahan pembahasan sudah tersedia di kantor koperasi.

Bagaimana ketentuan pengambilan keputusan yang sah dalam rapat anggota?

Cara pengambilan keputusan yang sah Rapat Anggota adalah melalui musyawarah mencapai mufakat. Jika musyawarah belum mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pengambilan suara terbanyak untuk menentukan kebijakan koperasi dapat dilakukan dengan syarat rapat memenuhi kuorum.

Anggota koperasi primer hanya memiliki satu hak suara sedangkan anggota koperasi sekunder diatur Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota.

Pelaksanaan Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali 1 (satu) tahun. Rapat Anggota untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku koperasi ditutup.

Pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan.
  1. Kondisi dan perkembangan koperasi serta pencapaian hasil
  2. Menyampaikan setiap permasalahan selama tahun buku sehingga mempengaruhi kegiatan koperasi
  3. Menyampaikan serta menjelaskan laporan keuangan termasuk hasil usaha pada tahun buku
  4. Laporan pengawas koperasi
  5. Nama pengawas dan pengurus koperasi
  6. Jumlah tunjangan atau besarnya imbalan bagi pengawas koperasi serta gaji dan tunjangan lain bagi pengurus koperasi.
    Bentuk laporan keuangan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan. Dalam hal ketentuan pelaporan tersebut di atas ternyata pengurus belum bisa melaksanakannya, pengurus koperasi memiliki kewajiban memberikan penjelasan dan alasannya.

    Laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban tahunan harus ditandatangani oleh pengurus kecuali tidak menandatanganinya maka harus disertakan alasannya secara tertulis.

    Laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
    • Diminta oleh Kementrian Koperasi dan UKM
    • Rapat Anggota menghendakinya.
    Jika laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus koperasi belum bisa memenuhi keenam poin di atas maka pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.

    Pelaksanaan Rapat Anggota mengikuti persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

    3. Rapat Anggota Luar Biasa

    Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila adanya permasalahan yang harus segera diputuskan.

    Rapat Anggota Luar Biasa dilakukan atas prakarsa pengurus koperasi atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah anggota koperasi.

    Anggota mengajukan secara tertulis kepada pengurus koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa disertai alasan dan daftar tanda tangan anggota. Pembahasan pada Rapat Anggota Luar Biasa hanya dapat membahas masalah sesuai alasan tertulis tadi.

    Antara Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa sama - sama memiliki wewenang sama serta dianggap sah jika kuorum terpenuhi yaitu dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.

    Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara sah. Jika kuorum belum terpenuhi selanjutnya diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa kedua paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal rencana Rapat Anggota Luar Biasa pertama.

    Aturan tentang kuorum pengambilan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama dengan aturan kuorum Rapat Anggota Luar Biasa sebelumnya.

    Jika Rapat Anggota Luar Biasa kedua kuorum masih belum tercapai, atas permohonan pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan wilayah domisili koperasi..

    Kewenangan Ketua Pengadilan mencakup:
    • Jika tidak ada rapat anggota pada waktu yang ditentukan maka ketua pengadilan melakukan pemanggilan rapat anggota atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota
    • Jika tidak ada rapat anggota luar biasa setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari anggota maka ketua pengadilan melakukan pemanggilan rapat anggota luar biasa.
    Dalam hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan, Ketua Pengadilan memiliki kekuatan untuk memerintahkan Pengurus atau Pengawas agar hadir saat rapat anggota. Apabila perintah Ketua Pengadilan tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat memaksa pengurus atau pengawas untuk hadir.

    Pendelegasian Rapat Anggota Koperasi Primer hanya bisa dilakukan jika jumlah anggotanya paling sedikit 500 (lima ratus) orang. Ketentuan mengenai Rapat Anggota melalui delegasi Anggota diatur Anggaran Dasar.

    Hasil Rapat Anggota berupa risalah Rapat Anggota ditandatangani pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Rapat Anggota.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur Anggaran Dasar.
    seputarpabrik.com
    #1 Blog Bacaan Pekerja