Langkah Pertama Mendirikan Koperasi Di Tempat Kerja

Langkah Pertama Mendirikan Koperasi Di Tempat Kerja
Anda berminat mendirikan koperasi di tempat kerja Anda tetapi belum mengetahui banyak bagaimana langkah pertama mendirikan koperasi di tempat kerja dan pilihan jenis koperasi yang manakah yang paling sesuai didirikan di tempat kerja, maka lanjutkan membaca halaman ini sampai tuntas sehingga mendapatkan jawabannya.

Jenis - jenis koperasi:
  • Koperasi konsumen bergerak di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota.
  • Koperasi produsen, penyediaan sarana produksi dan memasarkan hasil produksi dari anggota kepada anggota dan non anggota.
  • Koperasi jasa, menyediakan usaha pelayanan jasa (bukan simpan pinjam) anggota dan non anggota.
  • Koperasi simpan pinjam mengelola simpan pinjam khusus anggota.
Pemilihan jenis koperasi paling sesuai di tempat kerja menurut pengamatan kami adalah koperasi primer simpan pinjam karena lebih dekat dengan pemenuhan kebutuhan keuangan darurat karyawan umumnya terutama setiap tanggal tua saat ada keperluan biaya mendadak.

Alasan lainnya memilih koperasi simpan pinjam terkait jumlah modal koperasi masih sedikit saat awal pendirian, sumber modal awal utama koperasi berasal setoran pokok para anggotanya sehingga memilih koperasi selain koperasi simpan pinjam masih belum mampu sementara.

Setoran pokok koperasi dibayar saat karyawan calon anggota mengajukan permohonan keanggotaan koperasi.

Kecuali modal awal koperasi sudah besar misalnya ada bantuan modal dari perusahaan maupun donatur lainnya maka dapat memilih jenis koperasi lainnya selain koperasi simpan pinjam berupa koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa.

Bantuan modal bisa berupa hibah, modal penyertaan, modal pinjaman.

Hibah adalah penerimaan modal koperasi baik berupa uang maupun barang dari donatur secara suka rela. Modal penyertaan adalah penerimaan modal koperasi baik berupa uang maupun barang dari setoran perorangan serta lembaga lainnya bersama setoran pokok.

Adanya koperasi simpan pinjam akan membantu karyawan mendapatkan pinjaman uang secara cepat, mudah dan terjangkau sesuai kemampuan bayar mereka.

Tentunya tidak mudah mendirikan koperasi karena koperasi adalah badan usaha dengan modal terbatas dari para anggotanya juga terikat aturan hukum. Untuk itu mari kita tentukan dulu apakah langkah pertama mendirikan koperasi di tempat kerja.

Langkah Pertama Mendirikan Koperasi di Tempat Kerja

Syarat pendirian koperasi primer dilihat dari jumlah anggota awal paling sedikit harus 20 orang sehingga calon anggota koperasi sebaiknya melibatkan semua karyawan agar memenuhi syarat tersebut sekaligus pemerataan calon anggota koperasi semua karyawan.

Pengertian koperasi primer adalah koperasi dibentuk individu sekaligus beranggotakan individu. Koperasi primer dapat mendirikan koperasi sekunder dengan syarat paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.

Selanjutnya kita anggap tidak semua karyawan mengerti tentang koperasi sehingga sebelum rencana pendirian koperasi ini disampaikan maka terlebih dulu diadakan sosialisasi dan pelatihan tentang koperasi kepada semua karyawan.

Materi sosialisasi dimulai dari bagian awal tentang prinsip - prinsip dasar perkoperasian seperti tentang landasan koperasi, asas koperasi, tujuan koperasi, nilai yang dijunjung koperasi dan prinsip koperasi.

Landasan koperasi adalah Pancasila dan UUD Tahun 1945. Asas koperasi adalah kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah menciptakan peningkatan kesejahteraan anggota Nilai - nilai koperasi yaitu:
  • Kekeluargaan
  • Menolong diri sendiri
  • Bertanggung jawab
  • Demokrasi
  • Persamaan
  • Berkeadilan
  • Kemandirian.
  • Kejujuran
  • Keterbukaan
  • Tanggung jawab
  • Kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip koperasi meliputi:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
  3. Anggota berpartisipasi aktif pada kegiatan ekonomi koperasi
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya otonom serta independen
  5. Koperasi turut menyediakan pendidikan berikut pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya.
  6. Memberikan pelayanan terbaik untuk anggota.
  7. Mendukung pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan hasil kesepakatan anggota.
Kapan waktu tepat untuk sosialisasi tentang koperasi? Sebaiknya segera setelah ide pendirian koperasi muncul. Waktu sosialisasi dilakukan di luar jam kerja dan saat pergantian shift kerja.

Pelaksana sosialisasi bisa dilakukan HRD serta orang yang telah memiliki pengalaman sebelumnya dengan koperasi dan sama - sama berkeinginan mendirikan koperasi.

Tolak ukur keberhasilan sosialisasi berupa banyaknya karyawan tertarik menjadi anggota koperasi. Hal ini dapat dilihat dari pertemuan berikutnya seminggu setelah sosialisasi selesai yaitu pertemuan kedua sekaligus rapat calon anggota koperasi dengan waktu di luar jam kerja pada hari Sabtu atau minggu agar semua karyawan menyempatkan hadir bahkan bagi pekerja shift sekalipun.

Pembahasan pertemuan kedua adalah pembentukan kepengurusan organisasi terdiri dari pengawas, pengurus dan anggota sah.

Pengawas koperasi bertanggungjawab mengawasi pelaksanaan kerja pengurus sekaligus memberikan nasihat kepada pengurus. Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi. Jabatan sebagai pengawas juga pengurus ditetapkan pada jangka waktu tertentu dan boleh diangkat kembali sesudahnya.

Pengawas maupun pengurus koperasi karena suatu alasan bisa diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota setelah mereka diberikan kesempatan membela diri.

Persyaratan agar dipilih menjadi pengawas maupun pengurus koperasi meliputi:
  1. Tidak memiliki catatan kesalahan sebelumnya jika yang bersangkutan pernah menjadi pengawas / pengurus suatu koperasi, komisaris, direksi suatu perusahaan sehingga menyebabkan koperasi / perusahaan itu dinyatakan pailit
  2. Tidak memiliki catatan kesalahan secara hukum sehingga merugikan koperasi, keuangan negara serta berkaitan dengan sektor keuangan pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
  3. Ketentuan syarat lainnya diatur Anggaran Dasar.
Pengawas Koperasi

Susunan pengawas dicantumkan di Anggaran Dasar. Jumlah imbalan bagi pengawas ditetapkan Rapat Anggota. Pengawas dilarang merangkap sebagai pengurus.

Pengawas koperasi bertugas:
  1. Mengusulkan calon pengurus
  2. Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus
  3. Mengawasi pengurus koperasi melaksanakan kebijakan dan mengelola koperasi.
  4. Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pengawas koperasi berwenang:
  1. Menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
  2. Memperoleh keterangan dari pengurus dan pihak lain terkait
  3. Memperoleh laporan secara berkala mengenai kemajuan usaha koperasi.
  4. Menyetujui, membantu pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai Anggaran Dasar
  5. Memberhentikan pengurus sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi. Penunjukan Akuntan Publik ditetapkan Rapat Anggota.

Pengurus Koperasi

Anggota koperasi maupun bukan anggota koperasi berkesempatan dipilih menjadi pengurus koperasi saat Rapat Anggota koperasi atas saran pengawas koperasi.

Pengurus koperasi bertugas:
  • Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar
  • Mendorong dan memajukan usaha Anggota
  • Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi diajukan kepada Rapat Anggota
  • Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas diajukan kepada Rapat Anggota
  • Membuat rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi diajukan kepada Rapat Anggota
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  • Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
  • Merawat Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan risalah Rapat Anggota
  • Mengembangkan koperasi lebih maju.
  • Mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan. Setiap pengurus koperasi berwenang mewakili koperasi kecuali ditentukan lain di Anggaran Dasar. Pembatasan wewenang pengurus ditetapkan Anggaran Dasar.
Pengurus koperasi tidak berwenang mewakili koperasi apabila:
  • Pengurus memiliki perkara pengadilan antara koperasi dan pengurus bersangkutan
  • Mempunyai kepentingan bertentangan dengan kepentingan koperasi.
Jika pengurus koperasi tersangkut salah satu hal di atas maka wajib ditentukan siapa perwakilan koperasi sesuai Anggaran Dasar koperasi tersebut.

Jika pengurus koperasi terbukti bersalah sehingga menyebabkan kerugian koperasi maka dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota dengan syarat mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama Koperasi.

Berdasarkan persetujuan Rapat Anggota, pengurus diperbolehkan melakukan hal berkenaan koperasi akan:
  • Mengalihkan aset atau kekayaan koperasi
  • Menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan koperasi
  • Menerbitkan obligasi serta surat utang lainnya
  • Mendirikan / menjadi anggota Koperasi Sekunder
  • Memiliki dan mengelola perusahaan bukan koperasi.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan pengurus koperasi yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengurus koperasi yang melakukan kesalahan dan kelalaian bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas koperasi bisa memberhentikan pengurus sementara karena suatu alasan dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara tersebut harus diadakan Rapat Anggota.

Rapat Anggota bisa mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan pengurus koperasi bersangkutan. Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota, pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.

Pengurus koperasi bisa diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya. Keputusan memberhentikan pengurus koperasi hanya diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri ketika Rapat Anggota.

Keputusan pemberhentian mengakibatkan kedudukan sebagai pengurus berakhir. Ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan pengurus yang kosongkarena pengurus koperasi diberhentikan sementara atau berhalangan tetap diatur Anggaran Dasar.
Loading posts
seputarpabrik.com
Semoga bermanfaat
Share WhatsApp

Related Posts