Daftar Penyakit Akibat Kerja

Manfaat JKK tidak hanya diterima untuk kasus kecelakaan kerja saja tetapi juga akan diterima untuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan tetapi terlebih dulu perlu mengetahui daftar seluruh penyakit akibat kerja ini agar laporan tahap 1 kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan jenis penyakit akibat kerja tersebut.

Manfaat JKK berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat rutinitas pekerjaan dan lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja dikelompokan menjadi:
  1. Akibat pajanan faktor aktivitas pekerjaan
  2. Penyakit akibat kerja berdasarkan sistem target organ
  3. Jenis kanker akibat kerja
  4. Penyakit akibat spesifik lainnya
I. Akibat pajanan faktor aktivitas pekerjaan

Penyakit akibat faktor kimia, fisika, biologi dan penyakit infeksi (parasit)

a. Penyakit akibat faktor kimia termasuk persenyawaannya:
  1. Berillium
  2. Cadmium
  3. Fosfor
  4. Krom
  5. Mangan
  6. Arsen
  7. Raksa
  8. Timbal
  9. Fluor
  10. Karbon disulfida
  11. Derivat halogen (persenyawaan hidrokarbon alifatik dan aromatic)
  12. Benzene dan homolognya
  13. Derivat nitro dan amina (benzene dan homolognya)
  14. Nitrogliserin dan ester asam nitrat lainnya
  15. Alcohol, glikol dan keton
  16. Gas penyebab asfiksia seperti karbon monoksida, hydrogen sulfida, hidrogen sianida dan derivatnya
  17. Acrylonitrile
  18. Nitrogen oksida
  19. Vanadium
  20. Antimon
  21. Hexane
  22. Asam mineral
  23. Bahan obat
  24. Nikel
  25. Thalium
  26. Osmium
  27. Selenium
  28. Tembaga
  29. Platinum
  30. Timah
  31. Zinc
  32. Phosgene
  33. Zat iritan kornea seperti benzoquinone
  34. Isosianat
  35. Pestisida
  36. Sulfur oksida
  37. Pelarut organik
  38. Lateks dan produk yang mengandung lateks
  39. Penyakit akibat bahan kimia di tempat kerja diluar disebutkan di atas dan terdapat paparan bahan kimia dan penyakit pekerja serta dibuktikan secara ilmiah menggunakan metode sesuai standar.
b. Penyakit akibat kerja oleh faktor fisika:
  1. Kerusakan pendengaran akibat kebisingan
  2. Penyakit akibat getaran atau kelainan otot, tendon, tulang, sendi, pembuluh darah tepi dan saraf tepi
  3. Penyakit akibat udara bertekanan
  4. Penyakit akibat radiasi ion
  5. Penyakit akibat radiasioptik meliputi ultraviolet, radiasi elektromagnetik (visible light), infra merah termasuk laser
  6. Penyakit akibat pajanan temperatur ekstrim
  7. Penyakit akibat faktor fisika diluar disebutkan di atas dan ada paparan faktor fisika akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit pada pekerja serta dibuktikan secara ilmiah menggunakan metode sesuai standar.
c. Penyakit akibat kerja oleh faktor biologi dan penyakit infeksi (parasit):
  1. Brucellosis
  2. Virus hepatitis
  3. Virus pengganggu sistem kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiency virus)
  4. Tetanus
  5. Tuberkulosis
  6. Sindrom toksik (inflamasi) karena kontaminasi bakteri maupun jamur
  7. Anthrax
  8. Leptospira
  9. Penyakit akibat faktor biologi lain di tempat kerja diluar disebutkan di atas dan ada paparan faktor biologi akibat pekerjaan dengan penyakit pada pekerja serta dibuktikan secara ilmiah menggunakan metode standar.
daftar penyakit akibat kerja

Apakah pandemi Covid-19 bisa menjadi salah satu penyakit akibat kerja?

Pendapat kami secara pribadi untuk pandemi Covid-19 bisa menjadi salah satu penyakit akibat kerja kategori faktor biologi dan penyakit infeksi. Ilustrasinya ketika Anda sedang bekerja di lingkungan kerja dan tanpa diketahui telah terpapar oleh rekan kerja Anda namun kebetulan tidak menunjukan gejala umum penyakit Covid-19 (asimptomatik).

Tentu saja penanganan Covid-19 sangat berbeda dengan penyakit lainnya terkait penyakit ini sangat menular dan berbahaya sehingga tata cara pelaporannya tidak seperti cara melaporkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara umum sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika tidak bisa WFH (Work From Home) ditengah pandemi Covid-19 dan harus tetap bekerja di lingkungan kerjanya bisa menerapkan 7 kebijakan mewaspadai Covid-19 masuk lingkungan kerja disamping cara lainnya untuk melindungi terhadap paparan Covid-19 saat sedang bekerja.

II. Penyakit akibat kerja berdasarkan sistem target organ

Penyakit saluran pernafasan, penyakit kulit, gangguan otot dan kerangka serta gangguan mental dan perilaku.

a. Penyakit saluran pernafasan:
  1. Pneumokoniosis akibat debu mineral pembentuk jaringan parut seperti silikosis, antrakosilikosis dan asbestos
  2. Siliko tuberkulosis
  3. Pneumokoniosis akibat debu mineral nonfibrogenic
  4. Siderosis
  5. Penyakit bronkhopulmoner akibat debu logam keras
  6. Penyakit bronkhopulmoner akibat debu kapas seperti bissinosis, vlas, henep, sisal dan ampas tebu (bagassosis)
  7. Asma akibat sensitisasi (zat iritan)
  8. Alveolitis alergika akibat penghirupan debu organik atau aerosol karena terkontaminasi dengan mikroba yang timbul saat bekerja.
  9. Penyakit paru obstruktif kronik akibat menghirup debu batu bara, debu dari tambang batu, debu kayu, debu dari gandum dan pekerjaan perkebunan, debu dari kandang hewan, debu tekstil dan debu kertas akibat aktivitas pekerjaan
  10. Penyakit paru akibat aluminium
  11. Kelainan saluran pernafasan atas akibat sensitisasi (iritasi zat)
  12. Jenis penyakit saluran pernafasan lainnya akibat ada hubungan langsung antara paparan risiko rutinitas pekerjaan dan penyakit pada pekerja serta dibuktikan secara ilmiah menggunakan metode standar.
b. Penyakit kulit:
  1. Dermatosis kontak alergika dan urtikaria akibat penyebab alergi lain oleh rutinitas pekerjaan.
  2. Dermatosis kontak iritan akibat zat iritan yang timbul dari aktivitas pekerjaan tidak termasuk dalam penyebab lain
  3. Vitiligo akibat zat penyebab dari aktivitas pekerjaan tidak temasuk dalam penyebab lain
c. Gangguan otot dan kerangka meliputi:
  1. Radial styloid tenosynovitis akibat gerak repetitif, penggunaan tenaga berlebihan dan posisi ekstrim pergelangan tangan
  2. Gangguan berupa Tenosynovitis kronis dalam tangan dan pergelangan tangan akibat gerak repetitif, penggunaan tenaga berlebihan dan posisi ekstrim pergelangan tangan
  3. Olecranon bursitis karena tekanan berkepanjangan daerah siku
  4. Prepatellar bursitis karena posisi berlutut berkepanjangan
  5. Epicondylitis karena pekerjaan repetitif
  6. Meniscus lesions karena periode kerja panjang dalam posisi berlutut dan jongkok
  7. Carpal tunnel syndrome karena periode berkepanjangan gerak repetitif yang mengerahkan tenaga, pekerjaan yang melibatkan getaran, posisi ekstrim pergelangan tangan, atau 3 (tiga) kombinasi diatas
  8. Penyakit otot dan kerangka lain diluar tersebut diatas dan ada paparan akibat kegiatan pekerjaan dan penyakit otot dan kerangka pada pekerja serta dibuktikan secara ilmiah menggunakan metode sesuai standar.
d. Gangguan mental dan perilaku:
  1. Gangguan stres pasca trauma
  2. Gangguan mental dan perilaku lain dan ada paparan terhadap risiko akibat kegiatan pekerjaan dengan gangguan mental dan perilaku pada pekerja serta dibuktikan ilmiah menggunakan metode sesuai standar.

III. Kanker akibat kerja

Meliputi kanker akibat zat berikut:
  1. Asbestos
  2. Benzidine dan garamnya
  3. Bis-chloromethyl ether
  4. Persenyawaan chromium VI
  5. Coal tars, coal tar pitches atau soots
  6. Beta-naphthylamine
  7. Vinyl chloride
  8. Benzene
  9. Toxic

IV. Penyakit akibat spesifik lainnya

Merupakan penyakit akibat pekerjaan dan penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit pekerja serta dibuktikan ilmiah menggunakan metode sesuai standar. Contoh penyakit spesifik lainnya yaitu nystagmus pada penambang.

Setelah pekerja terdiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerjanya telah berakhir. Hak atas manfaat JKK ini diberikan apabila penyakit akibat kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja