7 Langkah Mendirikan PT Sampai Mendapatkan Izin Usaha

7 Langkah Mendirikan PT Sampai Mendapatkan Izin Usaha
PT (Perseroan Terbatas) didirikan melalui 7 langkah mendirikan PT sampai mendapatkan izin usaha dan dibuat berdasarkan perjanjian tertulis dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Berikut 7 langkah mendirikan PT:

1. Nama PT

Langkah pertama mendirikan PT adalah mengajukan permohonan nama PT disampaikan secara online di AHU (Administrasi Hukum Umum) Dirjen Administrasi Hukum Umum bertujuan memastikan bahwa nama PT sudah memenuhi persyaratan PP No. 43 tahun 2011:
  • Ditulis dengan huruf latin
  • Belum dipakai oleh PT lain
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum / kesusilaan
  • Tidak sama/mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga internasional kecuali atas seizin lembaga bersangkutan
  • Nama PT bukan berupa angka atau rangkaian huruf tanpa membentuk kata
  • Nama PT bukan mengartikan PT maupun badan usaha lainnya
  • Tidak menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT
Menteri memberikan persetujuan terhadap nama PT paling lambat 3 hari setelah tanggal pengajuan. Nama PT yang telah disetujui ini selanjutnya dimasukan pada anggaran dasar PT

2. Anggaran Dasar PT

Langkah mendirikan PT kedua adalah menyusun anggaran dasar PT sebagai salah satu akta pendirian PT, sekurang-kurangnya anggaran dasar PT ini harus memuat beberapa hal dibawah ini (UU PT pasal 15):
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  • Jangka waktu berdiri
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  • Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah saham tiap klasifikasi
  • Susunan jabatan termasuk menampikan berapa jumlah direksi dan komisaris
  • Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
  • Pengaturan bagaimana untuk mengangkat, mengganti, memberhentikan anggota direksi dan komisaris
  • Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
  • Identitas lengkap pendiri atau nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum
  • Identitas lengkap anggota direksi dan dewan komisaris pertama kali diangkat
  • Nama pemegang saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham ditempatkan dan disetorkan
Modal PT terbagi menjadi 3 bagian yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetorkan.
  • Modal dasar adalah akumulasi dari seluruh nilai nominal saham PT. Jumlahnya disepakati diantara para pendiri namun untuk kegiatan usaha tertentu dapat ditetapkan minimum modal dasar lebih besar oleh UU yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan atau disetor penuh.
  • Modal ditempatkan adalah modal atau saham yang telah diambil oleh pendiri / pemegang saham untuk dilunasi.
  • Modal disetorkan adalah semua saham masuk kas PT karena saham tersebut sudah dilunasi.
3. Tempat kedudukan domisili PT

Langkah mendirikan PT ketiga adalah menetapkan tempat kedudukan domisili. PT sebagai suatu badan hukum harus memiliki domisili dan alamat jelas di wilayah Indonesia. Jika modal PT terbatas dan kesulitan menyewa tempat / gedung bisa diatasi dengan menyewa virtual office dengan harga akan lebih murah.

4. Maksud dan tujuan kegiatan usaha PT

Maksud dan tujuan kegiatan usaha PT harus disesuaikan berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) agar tercipta keseragaman definisi dan klasifikasi lapangan usaha.

5. Menentukan bidang usaha sesuai KBLI

Pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi dan klasifikasi lapangan usaha sesuai Perka BPS No.17 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala BPS No.95 tahun 2015 tentang KBLI.

6. Pengajuan pengesahan badan hukum PT kepada menteri

Paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, para pendiri atau notaris mengajukan permohonan kepada Menteri secara online

7. Izin usaha

Langkah mendirikan PT terakhir adalah memperoleh izin usaha melalui OSS (Online Single Submissions). OSS adalah penyelenggara sistem pemberian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Maksud terintegrasi adalah menyatukan proses menjadi satu kesatuan sehingga mempercepat pelaksanaan kegiatan usaha dari pelaku usaha. Dengan OSS maka pelaku usaha tidak perlu mengurus legalitas badan usahanya secara manual dan terpisah seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Tahapan memperoleh perizinan melalui sistem OSS:
  • Pendaftaran: buka laman oss.go.id dan lakukan pendaftaran, aktivasi akun dan selanjutnya akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) berupa 13 digit angka yang juga berlaku sebagai TDP, API (Angka Pengenal Import) dan akses kepabeanan.
  • Pemberian izin usaha: lembaga OSS akan menerbitkan izin usaha setelah menerbitkan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan
  • Pemberian izin komersial / operasional: diberikan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional berupa standar, sertifikat, izin ekspor impor, lisensi atau pendaftaran barang/jasa.
Itulah 7 langkah mendirikan PT sampai mendapatkan izin usaha. Bagi pemilik CV tetapi ingin merubahnya menjadi PT bisa dilakukan melalui langkah berikut:

1. Revaluasi aset
Lakukan revaluasi aset melalui akuntan publik independen untuk audit seluruh kekayaan CV. Setelah diketahui berapa besar total aset CV maka aset tersebut dianggap sebagai setoran modal para persero CV ke dalam PT

2. Iklan di surat kabar nasional
Menayangkan iklan di surat kabar nasional mengenai rencana perubahan status CV menjadi PT sekaligus mengumumkan pula neraca hasil audit atas total aset CV. Tujuan iklan ini untuk memberi tahu kepada publik dan para kreditor bahwa hak dan kewajiban CV tersebut telah beralih kepada PT

3. Mendirikan PT
Pemilik CV membuat akta pendirian PT yang menerangkan bahwa para persero dari CV mendirikan PT dengan menyetorkan seluruh kekayaan dari CV yang sudah diaudit ke dalam kekayaan PT. Selanjutnya mendirikan PT mengikuti 7 langkah mendirikan PT sampai mendapatkan izin usaha seperti telah dijelaskan di atas.
Loading posts
seputarpabrik.com
Semoga bermanfaat
Share WhatsApp

Related Posts