Produsen Tidak Boleh Melakukan Ini Karena Adanya Perlindungan Konsumen

Table of Contents
Produsen Tidak Boleh Melakukan Ini Karena Adanya Perlindungan Konsumen
UU No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menetapkan aturan yang ketat bagi aktivitas produsen sebagai upaya menciptakan perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen bertujuan:
  1. Konsumen terjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatannya ketika menggunakan barang dan jasa.
  2. Mendapatkan barang dan jasa sesuai nilai tukar
  3. Kejelasan informasi, kebenaran dan kejujuran kondisi barang dan jasa, didengar pendapat dan keluhannya
  4. Mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan penyelesaian sengketa
  5. Konsumen diperlakukan secara benar dan adil.
Karena adanya perlindungan konsumen maka produsen tidak boleh membuat barang seperti berikut ini:

1. Terdapat ketidaksesuian antara berat bersih, isi bersih (netto) dan jumlah dalam hitungan dengan keterangan label barang .

2. Terdapat ketidaksesuaian pada ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran standar.

3. Tidak sesuai kondisi, jaminan, keistimewaan, kemanjuran seperti tertera di label, etiket maupun keterangan lainnya tentang barang dan jasa dimaksud.

4. Tidak sesuai mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, penggunaan tertentu seperti tertera di label atau keterangan barang dan jasa.

5. Adanya perbedaan antara janji di label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dengan kenyataan sebenarnya.

6. Keterangan produk tidak menerangkan tanggal kadaluwarsa, angka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang.

7. Tidak memenuhi sistem jaminan halal yang sesungguhnya dan label halal tidak dapat dipertanggungjawabkan.

8. Produk tidak berlabel sehingga tidak diketahui identitas produk misalnya nama produk, spesifikasi dan keteranan lainnya tentang produk tersebut.

9. Tidak terdapat informasi dan petunjuk penggunaan barang seperti aturan pakai, instruksi perakitan dan lainnya dalam bahasa Indonesia mengikuti ketentuan perundang-undangan.

10. Produsen tidak dibenarkan secara masal memproduksi produk reject, bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

11. Tidak memproduksi sediaan farmasi dan pangan rusak, cacat, bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

12. Tidak menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar dan seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu, mode, karakteristik, sejarah guna, kondisi barang baik dan baru, barang dan jasa telah mendapatkan dan memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan, keuntungan, ciri-ciri kerja tertentu, aksesori tertentu, barang dan jasa dibuat oleh perusahaan bersponsor, afiliasi, ready stock, barang tidak mengandung cacat tersembunyi, barang merupakan kelengkapan dari barang tertentu, barang tersebut berasal dari daerah tertentu.

13. Produsen tidak dibenarkan melakukan persaingan tidak sehat seperti merendahkan pesaing secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan kata-kata berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko efek sampingan tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu janji tapi belum pasti

14. Produsen tidak diperbolehkan untuk membuat pernyataan tidak benar dalam iklan, penawaran dan promosi sehingga menyesatkan mengenai harga / tarif suatu barang dan jasa, kegunaan suatu barang dan jasa, kondisi, tanggungan, jaminan.

15. Dalam sistem penjualan secara obral / lelang, tidak mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan menyatakan barang dan jasa dimaksud seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, menyatakan barang dan jasa dimaksud seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.

16. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan ada maksud untuk menjual barang lain.

17. Tidak menyediakan jumlah barang cukup melainkan ada maksud menjual barang lain

18. Tidak menyediakan jumlah kapasitas jasa tertentu melainkan ada maksud menjual jasa lain.

19. Tidak menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa dengan harga tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu jika produsen tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan dan diiklankan.

Disamping beberapa aturan ketat di atas, produsen masih memiliki beberapa kewajiban dalam rangka mengusahakan bentuk perlindungan konsumen yaitu
  1. Melayani konsumen secara benar, adil dan jujur.
  2. Memastikan jaminan kualitas produk berdasarkan standar kualitasnya.
  3. Konsumen diberikan kesempatan untuk menguji dan mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi.
  4. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila produk tidak sesuai perjanjian

Post a Comment