Seberapa Kuat Kedudukan Serikat Pekerja Di Mata Hukum

Seberapa Kuat Kedudukan Serikat Pekerja Di Mata Hukum
Tahun 2007 tercatat 3,4 juta orang sebagai anggota serikat pekerja tetapi tahun 2017 jumlahnya menurun yaitu tinggal 2,7 juta orang anggota serikat pekerja sedangkan jumlah perusahan tahun 2017 meningkat 2 kali dibanding tahun 2007.

Seharusnya jumlah anggota serikat pekerja berbanding lurus dengan pertumbuhan jumlah perusahaan.

Kenapa komposisi ini tidak terjadi?

Salah satu alasan menurut kami adalah ketidak-tahuan kekuatan hukum serikat pekerja. Jadi, seberapa kuat kedudukan serikat pekerja di mata hukum?

Kekuatan hukum serikat pekerja adalah bersumber dari beberapa ketetapan yang menjadi dasar pembentukan serikat pekerja.

Berikut dasar pembentukan serikat pekerja / serikat buruh:

1. UUD 1945
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang - undang (pasal 28).
  • Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya (pasal 28a)
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum (pasal 28d ayat 1)
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28d ayat 2).
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditetapkan dalam Lembaran Negara Nomor 165, Lembaran Negara Nomor 3886, Lembaran Negara tahun 1956 nomor 42 dan Lembaran Negara nomor 1050

3. UU Nomor 21 tahun 2000 Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

4. Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang selanjutnya diatur UU No. 18 Tahun 1956.

Keempat dasar hukum pembentukan serikat pekerja di atas berlaku untuk:
  • Serikat pekerja di perusahaan yaitu serikat pekerja yang didirikan para pekerja di satu perusahaan atau beberapa perusahaan.
  • Serikat pekerja di luar perusahaan yaitu serikat pekerja yang didirikan para pekerja yang tidak bekerja di perusahaan.
Serikat pekerja harus memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Serkat pekerja / serikat buruh menjadi pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. Sebagai wakil pekerja / buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya
  3. Serkat pekerja / serikat buruh menjadi sarana menciptakan hubungan industrial harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan
  4. Serkat pekerja / serikat buruh menjadi sarana penyalur aspirasi memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja / buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Serkat pekerja / serikat buruh menjadi wakil pekerja / buruh memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
Ketika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh dinyatakan bubar jika:
  • Para angggotanya menyatakan pembubaran
  • Perusahaan sudah tidak beroperasi lagi secara permanen
  • Dinyatakan melalui putusan Pengadilan.
Pengadilan dapat membubarkan serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh disebabkan :

1. Organisasi tersebut telah melanggar Pancasila dan UUD 1945

2. Telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengurus atau anggota.

3. Apabila putusan kepada para pelaku tindak pidana lama hukumannya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh, digunakan putusan yang memenuhi syarat

4. Gugatan pembubaran serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh bersangkutan berkedudukan.

5. Pembubaran ini tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun terhadap pihak lain.

6. Pengurus dan atau anggota serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh jika terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan sehingga menyebabkan pembubaran maka tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh lain dalam jangka waktu 3 tahun sejak pembubaran.
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja