Referensi yang digunakan adalah API SPEC Q1, API SPEC 6D, ASME Bagian IX dan prosedur maupun Intuksi Kerja yang telah ditetapkan di perusahaan.
Ruang lingkup prosedur ini mencakup pengendalian kegiatan pengelasan / fabrikasi produk pemasok ke industri petrochemical, oil and gas dengan mendefinisikan tanggung jawab pihak terkait sebelum, selama dan setelah pengelasan.
Pihak terkait yang dimaksud adalah Welding Engineer, Welding Inspector, Supervisor Produksi dan Welder.
Berikut tanggung jawab masing - masing pihak terkait tersebut
Welding Engineer
Menyiapkan identifikasi pekerjaan pengelasan seperti kualifikasi pengujian mekanik dan menyiapkan form rekaman mutu serta standar las.
Mempersiapkan kualifikasi welder termasuk mempersiapkan NDE atau pengujian mekanis pada Welding Performance Qualification Test (WPQT)
Memantau dan melaporkan
Kinerja weder sepanjang pekerjaan pengelasan.
Kinerja pengelasan proyek secara keseluruhan.
Mengawasi dan mendeteksi tren yang tidak dapat diterima dalam pengelasan dan memulai tindakan korektif.
Mengawasi tindak lanjut perbaikan dan pekerjaan perbaikan setiap hari dengan fabrikasi
Menyiapkan prosedur yang terkait dengan kontrol pengelasan atau kegiatan pengelasan jika diperlukan untuk proyek.
Welding Inspector
Welding Inspector harus memiliki pengalaman sebelumnya dan kualifikasi disiplin dari sertifikat kualifikasi yang diakui industri yang dapat menunjukkan pengalaman dan keahliannya dalam inspeksi fabrikasi pada pekerjaan proyek.
Welding inspector secara individu harus dilengkapi peralatan pengukur las yang sesuai, untuk memastikan akurasi ketika mereka melakukan inspeksi pengelasan
Tanggung jawab welding inspector menyangkut pada pemantauan operasi pengelasan berdasarkan standar las, kode dan spesifikasi proyek.
Memeriksa pengelasan secara visual pada pengelasan yang telah selesai kemudian menyiapkan permintaan NDE pada las (joint) dan menindaklanjuti hasil NDE.
Menyiapkan laporan visual hasil pengelasan sebagai data ketertelusuran pada Manufacturer Data Record (MDR) dan menindak lanjuti catatan mutu selama kemajuan inspeksi dan pemantauan fabrikasi untuk kompilasi serta menginformasikan Supervisor Produksi tentang penyimpangan, cacat atau ketidaksesuaian yang dilakukan selama pemantauan atau terkait dengan kegiatan fabrikasi pengelasan.
Supervisor Produksi
Tanggung jawab supervisor produksi untuk memastikan kegiatan pengelasan dikendalikan dalam persyaratan standar las yang relevan dan instruksikan welder agar mematuhi standar las dan menugaskan / mengawasi pekerjaan pengelasan di wilayahnya
Membuat permintaan bahan pengelasan ke bagian gudang.
Bekerja sama dengan welding inspector dalam mendeteksi penyimpangan pada kegiatan fabrikasi serta mempercepat inspeksi dan pengujian yang diperlukan secara tepat waktu
Welder
Semua welder yang ditugaskan untuk pengelasan sambungan las termasuk pengelasan tack harus telah lulus uji Kualifikasi Kinerja Juru Las / Operator Pengelasan.
Setiap welder ketika membuat sambungan las dan las produksi berdasarkan standar pengelasan yang disetujui
Ikuti instruksi dan rekomendasi Supervisor Produksi untuk menghasilkan lasan terbaik.
Pengelasan Standar API dan ASME
Pengelasan pada produk / fabrikasi bagi industri petrochemical, oil and gas mengikuti semua persyaratan ASME Bagian IX, API Spec 6D dan API Spec Q1 serta berdasarkan spesifikasi American Welding Society.
Bahan jenis hidrogen rendah (termasuk elektroda, kabel, dan fluks) harus disimpan dan digunakan seperti yang direkomendasikan dari bahan las untuk mempertahankan sifat hidrogen rendah aslinya.
Mesin las harus bekerja dengan baik, dalam kondisi andal dan harus dirawat sesuai rekomendasi pabrikan. Mesin las harus dikalibrasi internal.
Pelindung angin atau tenda harus digunakan ketika lingkungan untuk pengelasan terkena angin dan hujan.
Setiap permukaan basah atau lembab harus terlebih dahulu dihembuskan dengan udara dan harus dikeringkan dengan pemanasan dan harus dihangatkan dengan tangan sebelum pengelasan
Pencemaran dari lingkungan, seperti angin, pasir, hujan dan lainnya, harus dicegah dengan penggunaan pelindung / tameng yang memadai.
Supervisor produksi dan welding inspector harus mengidentifikasi lokasi penelusuran cacat las dasar perbaikan dari personel NDT.
Setiap area perbaikan las harus 100% diperiksa ulang secara visual dan dilakukan uji NDT.
Bagian yang tidak dapat diterima akan disingkirkan dan dilas ulang berdasarkan standar las.
Laporan perbaikan diterbitkan dan ditandatangani maksimal 1 hari setelah izin NDE diterbitkan.
Loading posts