Pembentukan P2K3 dan Agenda Kerja K3

Table of Contents
Pembentukan P2K3 dan Agenda Kerja K3
Pembentukan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tidak terlepas dari upaya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih terorganisasi sehingga diharapkan tercipta kondisi tanpa kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (zero accident).

P2K3 akan menjembatani kerja sama saling pengertian antara pengusaha dan pekerja serta partisipasi efektif untuk mengupayakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Tujuan pembentukan P2K3 adalah untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Pembentukan P2K3 mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam PER.04/MEN/1987.

Persyaratan yang dimaksud yaitu
  1. Memiliki tenaga kerja minimal 100 orang
  2. Tidak memiliki tenaga kerja sampai 100 orang tetapi dalam industri tersebut menggunakan bahan atau melakukan proses maupun instalasi yang berpotensi besar terhadap terjadinya ledakan, kebakaran, keracunan serta radiasi.
Jika sebuah perusahaan memenuhi salah satu dari syarat diatas maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk membentuk P2K3.

Jika sebuah perusahaan tidak memenuhi salah satu syarat di atas maka tidak memiliki kewajiban untuk membentuk P2K3 tetapi bisa saja membentuk team K3 hanya tidak wajib atau lebih baik menjadi sebuah team K3 yang mengikuti pada program improvement yang sudah ada.

Contohnya team K3 pada program TPM pilar ke-7 tentang keselamatan dan kesehatan kerja atau team K3 di bagian GA.

Susunan organisasi P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, meliputi ketua, sekretaris dan anggota.

Contohnya ditetapkan bahwa ketua P2K3 dari direktur atau owner perusahaan, sekretaris berasal dari pekerja yang memahami K3 dan memiliki sertifikasi ahli K3, sementara anggota P2K3 dari perwakilan departemen.

Selanjutnya menetapkan struktur organisasi P2K3 dan sosialisasi di lingkungan kerja agar diketahui semua pekerja.

Pada saat ini P2K3 dituntut kinerjanya yang dapat dilihat dari keberhasilannya dalam memenuhi setiap agenda kerja K3 pada beberapa waktu ke depan.

Dalam menjalankan agenda kerja K3 ini, P2K3 berpedoman pada SOP yang telah disusun sebelumnya bedasarkan standar OHSAS 18001 seperti diantaranya SOP penanggulangan banjir (atau bencana alam lainnya), ledakan, tumpahan bahan kimia, kecelakaan kerja dan penanggulangan kebakaran.

Jika belum ada SOP tersebut, sebaiknya pembuatan SOP K3 menjadi agenda pertama P2K3.

Berikut beberapa agenda kerja K3 yang bisa dijadikan contoh pelaksanaan.
  1. Mengumpulkan data atau mengidentifikasi potensi yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
  2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap pekerja berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
  3. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai faktor safety yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
  4. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
  5. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja cara dan sikap yang benar dan aman dalam menjalankan pekerjaannya.
  6. Membantu pengusaha atau pengurus dalam mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja serta menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
  7. Membuat suatu sistem pengendalian bahaya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  8. Menganalisa sumber penyebab kecelakaan kerja atau sumber penyebab penyakit akibat kerja dan menetapkan tindakan yang diperlukan.
  9. Membuat pelatihan dan penelitian tentang keselamatan dan kesehatan kerja termasuk pada higiene perusahaan dan ergonomi.
  10. Menyelenggarakan makanan bagi para pekerja dan memantau kondisi gizi makanan tersebut.
  11. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
  12. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
  13. Menyelenggarakan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, mengadakan pemeriksaan laboratorium dan membuat interpretasi hasil pemeriksaan.
  14. Bekerja sama atau memberikan bantuan kepada pengusaha dalam menyusun kebijakan manajemen dalam upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

Post a Comment