Hati-hati Saat Menanda-tangani Surat Kontrak Kerja!

hati-hati saat menandatangani surat kontrak kerja
Hati - hati ketika pada saat Anda menanda-tangani surat kontrak kerja, pastikan Anda sudah membaca secara cermat dan memahaminya.

Kenapa?

Ini adalah kisah teman saya yang diputuskan hubungan kerja oleh perusahaan sebelum masa kontrak kerjanya berakhir.

Rencananya teman saya mau menuntut perusahaan agar kena sanksi administrasi setelah diberitahukan oleh atasannya secara lisan bahwa hubungan kerjanya akan berakhir 3 hari lagi.

Untuk membantu teman saya tadi agar langkah yang diambil adalah langkah yang tepat, maka saya meminta copy surat kontrak kerjanya pada saat awal bergabung dengan perusahaan tersebut.

Pada surat kontrak kerja yang telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, ternyata ada 1 poin yang menyatakan bahwa sebelum masa kontrak kerja berakhir, perusahaan jika diperlukan akan melakukan evaluasi kinerja yang berdampak pada hubungan kerja yang bersangkutan.

Nah inilah yang dijadikan senjata oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja karyawan dan poin ini sangat kuat sehingga karyawan yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan tuntutan terhadap perusahaan.

Apalagi jika surat kontrak kerja tersebut dibubuhi dengan materai.

Disini kita mengambil hikmahnya bahwa pada saat menandatangani surat kontrak kerja, jangan ditanda-tangani jika itu akan memberatkan karyawan misalnya terdapat poin evaluasi tersebut karena kita tidak tahu dalam perjalanan menyelesaikan masa kontrak kerja bisa saja dinilai kurang dan diakhiri hubungan kerja.

Banyak faktor yang menyebabkan penilaian kerja menjad kurang di mata atasan misalnya dinilai tidak bisa mengikuti atasan, kurang mampu, lambat, banyak masalah bahkan ada unsur kesengajaan atasan akan menggantikan dengan orang lain secara nepotisme.

Lantas, bukankah tidak ada pilihan lain selain menanda-tangani surat kontrak kerja tersebut karena kita ingin kerja atau terlanjur sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya?

Disinilah antisipasinya yang penting.

Pada saat interview di awal dengan HRD, Anda harus bertanya tentang sistem kontrak kerja yang berlaku diperusahaan. Tanyakan dan pastikan apakah ada evaluasi sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Jika tidak ada poin evaluasi sebelum masa kontrak kerja, buat note / catatan yang Anda tulis di depan HRD saat interview untuk merekam info yang disampaikan perusahaan melaui HRD. Catatan ini jangan sampai hilang selama Anda menjalani masa kontrak kerja Anda.

Tetapi jika ternyata ada poin evaluasi sebelum masa kontrak kerja, yakinkan diri Anda sendiri untuk siap menerima segala akibatnya karena taruhannya Anda meninggalkan perusahaan lama Anda.

Jangan hanya karena perbedaan gaji yang lebih tinggi, Anda mempertaruhkan apa yang sudah dibangun di perusahaan lama. Anda harus benar-benar mengukur power untuk bisa masuk ke sistem ini.

Jika saya yang mengalaminya, pasti tidak mau bergabung dengan perusahaan tersebut yang menerapkan aturan evaluasi sebelum masa kontrak kerja berakhir. Kenapa? Karena perusahaan berusaha mengakali peraturan tentang PKWT dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Loading posts
seputarpabrik.com
Semoga bermanfaat
Share WhatsApp

Related Posts