Cara Membentuk Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh Serta Federasi Dan Konfederasi

Cara Membentuk Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh Serta Federasi Dan Konfederasi
Panduan bagaimana cara membentuk serikat pekerja / serikat buruh jika belum ada serikat pekerja / serikat buruh di tempat kerja maupun ingin mendirikan serikat pekerja / serikat buruh baru dan juga tentang bagaimana cara membentuk federasi / konfederasi jika serikat pekerja / serikat buruh sudah terbentuk sebelumnya.

1. Kaidah Pembentukan

Persyaratan pendirian serikat pekerja / serikat buruh adalah dibentuk oleh para pekerja / buruh paling sedikit 10 (sepuluh) orang sebagai bagian dari hak para pekerja tersebut.

Federasi serikat pekerja / serikat buruh dibentuk serikat pekerja / serikat buruh paling sedikit 5 (lima) serikat pekerja / serikat buruh.

Konfederasi serikat pekerja / serikat buruh dibentuk federasi serikat pekerja / serikat buruh paling sedikit 3 (tiga) federasi serikat pekerja / serikat buruh.

Proses pembentukan ini atas kehendak bebas pekerja / buruh dan tidak ada tekanan ataupun campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun.

Ruang lingkup keanggotaan serikat, federasi serikat dan konfederasi serikat berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan dan ruang lingkup lainnya sesuai kehendak pekerja / buruh.

Sebagai sebuah organisasi maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) wajib dimiliki serikat pekerja / serikat buruh paling sedikit harus memuat penjelasan mengenai
  • Nama organisasi dan lambang organisasi
  • Dasar negara, azas dan tujuan
  • Tanggal pendirian, sekretariat dan struktur organisasi
  • Sumber keuangan berikut pertanggung-jawaban keuangan
  • Ketentuan perubahan ADART
2. Anggota Serikat

Keanggotaan bersifat terbuka tidak membedakan aliran politik, SARA dan jenis kelamin sesuai ADART.

Dalam 1 perusahaan, setiap pekerja / buruh hanya diperbolehkan menjadi anggota 1 serikat pekerja / serikat buruh.

Jika ternyata didapati ada pekerja / buruh memiliki keanggotaan lebih dari 1 serikat pekerja / serikat buruh dalam 1 perusahaan maka yang bersangkutan menyatakan secara tertulis 1 pilihan anggota serikat pekerja / serikat buruh.

Tidak diperbolehkan menjadi pengurus serikat pekerja / serikat buruh bagi pekerja / buruh yang menduduki jabatan tertentu di perusahaan untuk mencegah pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja / buruh.

Keanggotaan serikat pekerja / serikat buruh hanya untuk 1 (satu) federasi serikat pekerja / buruh. Keanggotaan federasi serikat pekerja / buruh hanya untuk 1 (satu) konfederasi serikat pekerja / buruh.

Cara berhenti keanggotaan serikat pekerja / serikat buruh, pekerja / buruh menyampaikannya secara tertulis kepada serikat pekerja / serikat buruh dan tetap memenuhi kewajibannya.

Serikat pekerja / serikat buruh dapat memberhentikan pekerja / buruh dari keanggotaan serikat pekerja / serikat buruh sesuai ketentuan ADART. Pekerja / buruh tetap memenuhi kewajibannya yang belum terpenuhi.

3. Pendataan Organisasi Baru

Langkah selanjutnya setelah pembentukan serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat adalah penyampaian pemberitahuan secara tertulis kepada Disnakertrans setempat untuk dicatat.

Lampiran pemberitahuan ini meliputi:
  1. Daftar nama anggota pembentuk
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART)
  3. Susunan dan nama pengurus
Catatan bahwa nama dan lambang serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / buruh harus berbeda dari yang sudah dicatatkan terlebih dahulu di instansi pemerintahan.

Instansi pemerintahan melalui Disnakertrans wajib mencatat dan memberi nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Tetapi pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dapat ditangguhkan jika dinyatakan belum lengkap semua persyaratan termasuk lampiran pemberitahuan di atas dan alasan - alasan ini diberitahukan secara tertulis 14 (empat belas) hari kerja paling lambat terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Jika ada perubahan ADART serta perubahan susunan pengurus serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi, segera memberitahukan kepada instansi pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan.

Instansi pemerintah wajib memelihara buku pencatatan ini dan harus dapat dilihat setiap saat serta terbuka untuk umum. Ketentuan tentang tata cara pencatatan ini diatur lebih lanjut oleh keputusan menteri.

Serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi yang telah memiliki nomor bukti pencatatan berkewajiban memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra yang disampaikan oleh pengurus.

4. Hak dan Kewajiban

Serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi berhak:
  1. Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bersama pengusaha
  2. Mewakili pekerja / buruh menyelesaikan perselisihan industrial
  3. Mewakili pekerja / buruh di lembaga ketenagakerjaan
  4. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan berkaitan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja / buruh
  5. Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan.
Serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi wajib:
  1. Memberikan perlindungan anggota terhadap pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
  2. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
  3. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh dapat bekerja sama dengan serikat pekerja / serikat buruh internasional maupun organisasi internasional lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan keanggotaan serikat maka pengusaha tidak diperkenankan kepada pekerja / buruh:
  • Mengeluarkan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan dan mutasi
  • Tidak membayar dan mengurangi upah pekerja / buruh
  • Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
  • Membuat ampanye anti pembentukan serikat.
Pengurus maupun anggota serikat pekerja / serikat buruh diberikan kesempatan pengusaha menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh saat jam kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tertuang pada perjanjian kerja bersama:
  • Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan
  • Tata cara pemberian kesempatan
  • Penentuan apakah masih mendapat upah dan tidak mendapat upah untuk kesempatan tersebut.
5. Pendanaan

Sumber dana serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi:
  • Iuran anggota besarnya ditetapkan ADART
  • Hasil usaha sah
  • Bantuan anggota dan pihak lain tetapi tidak mengikat.
Bantuan pihak lain berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah. Bantuan ini digunakan meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.

Investasi dana dan usaha sah lain serta pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain hanya dapat dilakukan menurutADART serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh.

Pengurus bertanggung jawab mengelola keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh.

Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut ADART serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh.
seputarpabrik.com
#1 Blog Bacaan Pekerja