- PBI (Peraturan Beton Indonesia) 2. NI-3-1970
- Peraturan umum untuk bahan bangunan Indonesia (PUBI)
- Gambar-gambar dan ketentuan spesifikasi yang ada didalamnya.
- Penjelasan yang telah dan yang akan diberikan pada waktu rapat penjelasan (Aanwijzing).
- Penjelasan yang telah dan yang akan diberikan oleh pemberi tugas.
- Petunjuk-petunjuk dari pemberi tugas yang akan diberikan selama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Peraturan-peraturan tentang keselamatan kerja SK Menteri Naker No. 11 5/KMK/01 1/81, tanggal 28-2-1981.
- Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau peraturan-peraturan pembangunan dari pemerintah Daerah setempat dimana dalam proses pembangunan tersebut harus ditaati.
- Perubahan-perubahan peraturan yang terakhir dan lain sebagainya yang berhubungan dalam pelaksanaan konstruksi.
1.1 Pengukuran Tapak Kembali
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran bersama konsultan manajemen konstruksi dan penggambaran kembali lokasi pembangunan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah diterka kebenarannya.
Jika terjadi ketidaksesuaian gambar dengan keadaan lapangan yang sebenarnya, agar segera melaporkan kepada pemberi tugas atau konsultan manajemen konstruksi untuk ditindaklanjuti dan dibuat keputusan selanjutnya.
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya boleh dilakukan dengan alat-alat TS yang ketepatannya dapat dipertanggung-jawabkan.
Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh pemberi tugas dan atau konsultan manajemen konstruksi.
Segala bentuk pengerjaan pengukuran lahan menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.2 Tugu Patokan Dasar (Reference Bench Mark)
Tugu patokan dasar (BM) jumlah dan letak ditentukan oleh pemberi tugas atau konsultan manajemen konstruksi.
Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20x20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah secukupnya
Tugu patokan dasar harus dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari pemberi tugas dan konsultan manajemen konstruksi untuk membongkarnya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan pembuatan tugu patokan dasar.
1.3 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu dengan mutu setara meranti merah dengan ukuran kaso (5/7 cm), yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.
Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dibuat dari kayu meranti merah dengan ukuran tebal 2-3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama yang satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh pemberi tugas dan konsultan manajemen konstruksi.
Pemasangan papan dasar berjarak 100 cm dari sisi luar galian tanah pondasi atau sejauh jarak tertentu agar aman dari para pekerja.
Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, kontraktor harus melaporkan kepada pemberi tugas dan atau konsultan manajemen konstruksi.
Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan menjadi tanggungjawab kontraktor.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian tanah harus didukung dengan penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan galian tanah.
Pekerjaan galian tanah meliputi seluruh pekerjaan yang memerlukan galian misalnya seperti pekerjaan pondasi, drainase, pagar dan lainya.
Aspek keamanan menjadi prioritas terhadap pekerjaan galian yang dapat membahayakan bangunan eksisting (jika ada) dan pekerja.
Area untuk pembuangan tanah akibat galian dapat diperoleh setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
2.2 Syarat-syarat pelaksanaan
Galian tanah untuk support buliding, saluran air, pagar dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon, dan lain- lain yang masih digunakan, maka pemborong harus secepatnya memberitahukan kepada konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas atau Instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk- petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggungjawab atas segala kerusakan- kerusakan dari pekerjaan galian tersebut.
Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu. Sarana umum yang tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam area konstruksi pekerjaan harus dipindahkan keluar dan dipindahkan ke tempat yang disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas atas tanggungan kontraktor.
Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor harus mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan pondasi yang sejenis untuk area yang bersangkutan.
Pengurugan/pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis, dan dipadatkan. Pekerjaan pengurugan/pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Jika pada dasar galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian- bagian tanah yang gembur, maka galian harus dibuang keluar sedangkan lubang-lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan. Pemadatan dilakukan secara berlapis-lapis dengan tebal tiap lapisan 15 cm, dengan cara pemadatan dan pengujian sesuai dengan spesifikasi struktur.
Semua tanah dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Untuk galian yang berdekatan ternyata memiliki kedalama berbeda maka penggalian dilakukan pada bagian yang lebih dalam dulu.
3. PEKERJAAN URUGAN TANAH
3.1 Pekerjaan Urugan Tanah dan Pemadatan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Terlebih dahulu diadakan test kepadatan maksimum pada kadar air optimum dan hasilnya harus secara tertulis diserahkan kepada konsultan manajemen konstruksi. Konsultan manajemen konstruksi akan menolak material yang tidak memenuhi persyaratan diatas.
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum tiap-tiap lapisan 15 cm dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum pada kadar air optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan. Test kepadatan optimum harus mengikuti STM.D-1557-70.
Lokasi pengurugan harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan sebagainya.
Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas maka pemadatan tersebut tidak boleh dengan dibasahi dengan air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stemper/compactor yang disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus di test di laboratorium, untuk mendapatkan nilai standar proctor/kepadatan maksimum pada kadar air optimum. Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium yang disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Untuk bahan yang sama, untuk setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah dipadatkan harus ditest juga di lapangan, yaitu 1 (satu) test untuk setiap 750 m2, yaitu dengan sand cone test dengan hasil kepadatan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 95% dari standar proctor.
Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 90% dari standar proctor.
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Permukaan yang telah padat harus dilindungi dari basah oleh air hujan, panas matahari dan lainnya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Kepadatan harus dibuat sama dengan cara menggemburkan gumpalan-gumpalan tanah.
Lapisan - lapisan ini dikerjakan berdasarkan dengan kepadatan yang dibutuhkan dan dicek melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Jadwal pengujian harus diajukan oleh kontraktor kepada konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pemberi tugas.
Berikut cara / prosedur menentukan kepadatan:
- “Density of soil inplace by driven sand-cone method” AASHTO.T.191
- “Density of soil inplace by driven sand-cone method” AASHTO.T.204
- “Density of soil inplace by driven sand-cone method” AASHTO.T.205
3.2 Pekerjaan Urugan Dengan Lapisan Pasir Urug/Sirtu Padat
Sirtu kelas A yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam, bebas lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, seperti disyaratkan dalam NI-3 (PUBI tahun 1982) pasal 14 ayat 3.
Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas dapat minta kepada kontraktor agar air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas tanggungan kontraktor.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat –syarat yang ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Setiap lapis sirtu harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95% dari kepadatan optimum dari hasil laboratorium.
Pertahankan kondisi galian selalu kering sampai pekerjaan pemadatannya selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak terpenuhi.
Tebal lapisan sirtu minimum 15 cm padat atau sesuai dengan yang disyaratkan pada gambar.
Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan tertulis dari konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
3.3 Pekerjaan Urugan Kembali
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali bekas galian, yaitu bekas galian pile cap, tie beam, Septictank dan semua pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar struktur atau sesuai petunjuk dari konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondsi atau lain-lain yang dibangun yang akan ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksakan dahulu oleh konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Kayu-kayu bekas bekisting atau yang lainya tidak boleh dibiarkan tertinggal pada waktu pengurugan dilaksanakan, kecuali jika ada persetujuan dari konsultan manajemen konstruksi atau pemberi tugas.
Loading posts