THR berlaku setelah memiliki masa kerja minimal 1 bulan.
Rumus perhitungan THR:
- 1 (satu) bulan upah untuk masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih
- (Masa kerja /12) x 1 bulan upah untuk masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan anak
- Tunjangan transportasi tetap
- Tunjangan komunikasi.
- Tunjangan strata bagi pekerja posisi tertentu dengan tingkat loyalitas kerja tinggi.
Bagi pekerja harian lepas, penentuan besaran 1 bulan upah adalah rata - rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika belum mempunyai masa kerja 12 bulan maka penentuan besaran 1 bulan upah diambil dari rata - rata upah setiap bulan dalam jangka masa kerjanya.
THR diberikan 1 kali setahun sesuai Hari Raya Keagamaan setiap pekerja. Apabila ada 2 Hari Raya dalam setahun maka pemberian THR sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang ditetapkan.
- Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam
- Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Kristen
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
- Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Budha
- Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu
Pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bentuk THR adalah uang dengan mata uang rupiah. Bentuk THR ini tidak bisa dialihkan dengan bentuk lain seperti barang yang senilai dengan jumlah THR atau tidak bisa dikombinasikan dengan sebagian uang dan sebagian barang.
Pekerja status tetap mengalami PHK terhitung maksimal 30 hari menjelang Hari Raya Keagamaan berhak mendapatkan THR dengan hitungan tahun berjalan. Pekerja status kontrak dan harian lepas yang mengalami PHK sebelum Hari Raya Keagamaan tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
Mutasi kerja dalam 1 grup perusahaan kemungkinan akan mengalami perubahan besarnya upah, bisa lebih besar atau lebih kecil dari sebelumnya. Faktor penyebab perubahan besaran upah bisa dari perubahan posisi dan perbedaan UMK. Besarnya THR akan mengikuti perusahaan lama kecuali ditentukan lain oleh perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Bagaimana jika pengusaha telat memberikan THR?
Jika telat dalam pembayaran THR maka pengusaha dikenai denda 5% dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusahan membayar THR. Denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Dana dari denda 5% diperuntukan bagi kesejahteraan karyawan sesuai perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Jika pengusaha tidak membayar THR?
Jika pengusaha tidak membayar THR maka pengusaha dikenai:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa setiap pekerja dengan status tetap, kontrak dan harian lepas mempunyai hak mendapatkan THR sama. Pembedanya adalah ketika terjadi PHK sebelum Hari Raya Keagamaan, pekerja dengan status kontrak dan harian lepas akan gugur hak THR-nya walapun berada diantara 30 hari sebelum jatuhnya Hari Raya Keagamaan.
Beberapa industri memperlakukan pemberian THR ini sebagai waktu pemberian bonus atau penghargaan bagi prestasi pekerja. Contohnya pernah dialami penulis ketika bekerja di PT. I** ***** ********* pemberian THR terbagi dalam kelompok grade A, grade B dan Grade C.
Grade A besaran THR antara 2,7 sampai 3 kali upah dan diberikan hanya kepada 1 atau 2 pekerja terbaik dalam kinerjanya selama 1 tahun. Grade B berkisar diantara 1,5 sampai 2 kali upah yang diberikan kepada sebagian pekerja di atas rata - rata. Sedangkan Grade C mengikuti perhitungan standar yaitu 1 bulan upah.
Hal ini tidak menjadi masalah selama tidak melanggar peraturan pemerintah yaitu nilai yang diberikan adalah minimal sama dengan ketentuan. THR bisa lebih dari ketetapan dapat juga terjadi ketika ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan manajemen seperti contoh di atas.
Loading posts